Jokowi Beri Kabar Gembira untuk Nelayan Cantrang

Meski belum dibatalkan secara resmi, Jokowi menunda aturan larangan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 16 Jan 2018, 15:31 WIB
Meski belum dibatalkan secara resmi, Jokowi menunda aturan larangan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Pekalongan - Bupati Batang Wihaji menyampaikan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat nelayan Kabupaten Batang untuk dapat menggunakan alat tangkap cantrang Kepada Presiden Joko Widodo, dalam rapat tertutup bersama Bupati Rembang, Bupati Pati dan Wali Kota Tegal di Tegal, 15 Januari 2018.

Wihaji menyampaikan hampir semua kapal nelayan Batang ditambatkan di tepi sungai. Selain karena takut melaut, hal itu juga karena belum memiliki alat tangkap pengganti cantrang yang dilarang. Presiden pun merespons keluhan nelayan itu.

"Terhitung mulai hari ini, 15 Januari, penggunaan alat tangkap cantrang diperpanjang penggunaannya di Jawa Tengah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ucap Wihaji.

Ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk memberikan jaminan keamanan kepada nelayan dan tidak menangkap nelayan yang melaut menggunakan alat tangkap cantrang.

"Diperbolehkannya lagi alat tangkap cantrang menjadi kebahagiaan masyarakat nelayan karena hampir satu bulan lebih mereka sudah tidak melaut atau melakukan aktivitasnya mencari ikan di laut, dan hampir 95 persen nelayan Batang menggunakan cantrang," ujarnya.

Wihaji meminta agar Presiden Jokowi melegalkan alat tangkap cantrang secara nasional. Berdasarkan uji petik IPB di lapangan, alat tangkap itu terbukti ramah lingkungan. Maka itu, nelayan meminta agar pemerintah mencabut peraturan-peraturan yang melarang cantrang.

 

 

 

 


Larangan Cantrang Sulut Demonstrasi

Meski belum dibatalkan secara resmi, Jokowi menunda aturan larangan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Untuk kesekian kalinya, ribuan nelayan Pantura Barat memblokade jalan lingkar utara (Jalingkut) pada Senin, 8 Januari 2018. Dalam cuaca terik, ribuan nelayan kota Tegal yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal bersama pengusaha perikanan lainnya menggelar unjuk rasa menolak pelarangan alat tangkap cantrang oleh pemerintah.

Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Kota Tegal, Riswanto mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Ribuan nelayan menduduki jalingkut untuk menolak Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pelarangan Cantrang.

"Regulasi ini sudah diberlakukan pada 1 Januari 2018 tahun ini," ucap Riswanto.

Pelarangan cantrang ini, kata dia, akan berakibat pada lesunya ekonomi di wilayah pelabuhan di Kota Tegal. Sebab, diperkirakan akan ada 600 kapal cantrang yang mangkrak dan mengakibatkan sebanyak 12.000 orang nelayan menganggur serta kehilangan penghasilan untuk menafkahi anak istri mereka.

Ia mengungkapkan, nelayan cantrang telah berulang kali melakukan uji petik yang dilakukan oleh berbagai lembaga seperti DPRD, DKP Propinsi Jateng, Wali Kota Tegal, maupun Peneliti/Akademisi IPB.

"Berdasar hasil uji petik di atas, semua pihak meyakini bahwa alat tangkap cantrang ramah lingkungan," ia menambahkan.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuktikan keamanan cantrang. Yakni melakukan uji petik bersama dengan membentuk tim independen yang terdiri dari unsur akademisi, para ahli, stakeholder, dan pemerintah.

"Permintaan dari nelayan tersebut sangatlah sederhana dan wajar, namun sampai sekarang kenapa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mau melakukannya?" katanya.


Gemasnya Nelayan dengan Menteri Susi

Meski belum dibatalkan secara resmi, Jokowi menunda aturan larangan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Sebelumnya, para nelayan juga beraksi di kompleks Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal. Dalam aksi tersebut, mereka menggelar mimbar bebas.

Satu per satu perwakilan nelayan naik podium menyuarakan aspirasinya. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan. Sejumlah nelayan juga membakar ban saat memblokade jalan lingkar utara Kota Tegal.

Para nelayan juga menyanyikan lagu sindiran kepada Menteri Susi yang telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71 Tahun 2016 soal pelarangan cantrang.

Mereka menyanyikan lagu lir ilir yang liriknya telah diplesetkan. Dalam lagu itu mereka menyebut Menteri Susi kentir atau Gila dan ora mikir atau tidak berpikir.

"Lir Ilir.. Lir ilir.. Nelayan ketar ketir.. Gara-gara Susi Kentir… Gawe permen ora mikir..." demikian bunyi lagu tersebut yang dinyanyikan serentak oleh ribuan nelayan. Para nelayan menilai, kebijakan Menteri Susi telah menyengsarakan mereka.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya