Liputan6.com, Jakarta - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi terkait kasus dugaan perintangan proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. KPK membutuhkan keterangan ajudan Novanto, yakni AKP Reza Pahlevi.
Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan siap memfasilitasi penyidik KPK untuk memeriksa Reza. Sebab, menurut dia, berdasarkan MoU Polri-KPK-Kejagung, pemeriksaan terhadap anggota kepolisian harus dilaksanakan di Mabes Polri.
Advertisement
"Nanti diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK. Kan, kita ada kesepakatan kalau pemeriksaan anggota Polri di Propam," ujar Martuani, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Ia menuturkan, pihaknya sudah memeriksa Reza setelah terlibat kecelakaan lalu lintas bersama Novanto dan seorang wartawan bernama Hilman Mattauch. Saat itu Novanto tengah dicari KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Hasil pemeriksaan juga telah dikoordinasikan ke KPK. Kendati demikian, polisi terbuka bila KPK masih membutuhkan keterangan Reza.
"Karena masih dibutuhkan keterangannya, jadi koordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri," ucap Martuani.
Tidak Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Reza dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Reza dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan korupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement