Liputan6.com, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK, Arief Hidayat. Pada pemeriksaan yang selesai 11 Januari 2018 itu, Arief terbukti melanggar etik ringan.
"Berdasarkan pemeriksaan, maka secara singkat kami sampaikan bahwa pada 11 Januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan hasilnya Dewan Etik menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Advertisement
Namun, dia memastikan, Ketua MK Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik. Baik terkait pencalonannya sebagai hakim atau apapun.
Menurut dia, yang bersangkutan hanya bertemu dengan para pimpinan Komisi III DPR RI. Tanpa adanya undangan resmi atau surat. Hal inilah yang dianggap melanggar kode etik ringan.
"Pelanggaran ringan, hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di selenggarakan di hotel Midplaza (Hotel Ayana Midplaza Jakarta), bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI tanpa surat undangan resmi atau hanya melalui telepon. Pada poin inilah Dewan Etik berpandangan ini sebagai pelanggaran etik ringan," ungkap Fajar.
Karena itu, Arief mendapat hukuman ringan. Dewan Etik memberi teguran lisan kepada Arief Hidayat.
"Untuk itu, Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," pungkas Fajar.
Saksikan video pilihan di bawah ini: