Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis hasil laporan sementara terhadap kegagalan bangunan gedung tower II Gedung Bursa Efek Indonesia yang terjadi pada Senin, 15 Januari 2018. Kegagalan bangunan di Gedung BEI tersebut menyebabkan 72 orang mengalami luka-luka.
Dari hasil investigasi, Kementerian PUPR menyimpulkan dugaan sementara yakni beban yang terkonsentrasi di satu titik selasar menyebabkan salah satu penggantung terlepas, sehingga memicu penggantung lainnya terlepas. Selain itu, beban yang ada pada saat peristiwa tidak mampu dipikul oleh tumpuan pada dinding vertikal, sehingga memicu kegagalan bangunan.
Advertisement
Dugaan kegagalan bangunan gedung pada selasar mezzanine Lobi Gedung BEI terjadi karena: (a) sling putus, (b) penjepit sling terlepas, (c) baut tidak kencang, (d) baut patah, (e) penurunan kekuatan sling, baut, atau penjepit akibat korosi, (f) robeknya pertemuan baja dengan beton kolom dan/atau balok.
Investigasi tersebut dikembangkan melalui data yang dikumpulkan melalui wawancara, pengamatan visual, serta analisis terhadap foto dan video CCTV yang beredar. Selain melakukan observasi selama tiga jam di lokasi kejadian, tim juga melakukan wawancara dengan pengelola Gedung BEI serta narasumber yang mengaku sebagai anggota Real Estat Indonesia (REI).
Selanjutnya, tim akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap kegagalan bangunan BEI ini. Tim akan mengamati lebih dekat, terutama pada area yang diperkirakan sebagai titik pemicu kegagalan bangunan.
Selain itu, kajian lebih lanjut akan dilakukan terhadap dokumen pembangunan gedung. Tim juga berencana akan melakukan simulasi rekonstruksi pembebanan untuk menilai kemampuan struktur dalam memikul beban yang terjadi.
Teliti Unsur Pidana
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, ada tahapan penyelidikan kasus ambruknya balkon Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Di dalamnya juga terdapat pengembangan ada tidaknya unsur pidana atas kejadian itu.
"Kalau memenuhi (unsur pidana) ya kita masukkan ke dalam kasus pidana," tutur Setyo di depan Gedung BEI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.
Menurut Setyo, tahapan pidana masih cukup jauh dan terlalu dini disimpulkan. Pastinya, tim Puslabfor Polri masih penyelidikan dan mengumpulkan data yang dibutuhkan.
"Itu kan mengumpulkan semua bahan keterangan. Setelah itu kita cek apa memenuhi unsur pidana," jelas dia.
Yang dimaksud unsur pidana tentunya terkait kelalaian pengelola gedung terhadap pemeliharaan fasilitas secara berkala. Dokumentasi tersebut juga akan diminta oleh tim dan diuji untuk menyimpulkan penyebab ambruknya baklon Gedung BEI.
"Nanti kita lihat (lalai atau tidak). Kita belum bisa memastikan seperti itu. Terlalu sumir kalau mengatakan itu (sekarang)," Setyo menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement