Majelis Hakim Putuskan Ello Jalani 9 Bulan Rehabilitasi

Majelis hakim memutuskan sembilan bulan rehabilitasi untuk kasus narkotika yang menjerat Ello.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 16 Jan 2018, 18:30 WIB
Sidang Putusan Marcello Tahitoe di PN Selatan (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba Marcello Tahitoe alias Ello dan temannya, Diego Maradona, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim soal nasib hukum sang musikus.

Ello tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kira-kira pukul 16.00 WIB. Kekasih Aurelie Moeremans itu tampak rapi dengan kemeja putih dan celana hitam, lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.

Seperti biasa, Ello melewati kerumunan wartawan tanpa senyum sapa atau ekspresi apa pun. Ia bersikeras diam seribu bahasa pada setiap pertanyaan yang diajukan para pewarta.

 


Putusan Majelis Hakim

Marcello Tahitoe (Ello) (Nurwahyunan/bintang.com)

Tiba saat majelis hakim membacakan putusan persidangan untuk Ello dan sang rekan. Tampak wajah lega sang musisi dan tim kuasa hukum karena keputusan tersebut sesuai dengan keinginannya selama ini.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangin masa tahanan terdakwa," ujar hakim ketua Irwan, S.H, M.H dalam persidangan.

Rehabilitasi selama sembilan bulan tersebut dihitung sejak awal Ello menjalani perawatan, Agustus 2017 lalu. Kira-kira, Ello akan kembali menjalani rehabilitas selama lima bulan ke depan.


Awal Kasus Narkoba Ello

Musisi Marcello Tahitoe usai menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Ello dan rekannya Maradona didakwa JPU telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja di wilayah Jaksel. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Seperti diketahui, Ello bersama rekannya berinisial Diego Maradona diamankan Satnarkoba Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Agustus 2017 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.

Setelah diusut, ternyata Ello telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak 14 tahun lalu. Sejak 14 Agustus 2017 lalu, Ello menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya