Tak Ikut Verifikasi Faktual, Partai Idaman Ditinggal Kader

Partai Idaman sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait putusan KPU yang tidak meloloskannya ke tahap verifikasi faktual.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jan 2018, 20:21 WIB
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama memberi salam Idaman saat sesi foto di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1). Partai Idaman menyatakan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Islam Damai Aman atau Idaman mengeluhkan dampak putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu itu memutuskan Idaman tidak lolos ke verifikasi faktual.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramadansyah kekuatan partainya mulai gembos. Hal itu disebabkan banyaknya kader yang meninggalkan Idaman.

"Pengurus kami terutama di kawasan Indonesia Timur (mundur)," ungkapnya di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2018).

Gejala kader Idaman yang angkat kaki terjadi di Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Ramadansyah mengatakan hal itu menjadi kerugian imateriil bagi partainya.

Berdasarkan datanya, saat ini Partai Idaman memiliki 200 ribu kader. Mereka tersebar di 84 persen kabupaten dan kota diseluruh Indonesia.

Ramadansyah mengatakan kadernya yang meninggalkan partai ada yang berpindah partai.

"Karena sangat mudah kader Partai Idaman bergeser (ke partai lain) karena datanya ada dan lengkap," ia menjelaskan.

Partai Idaman sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait putusan KPU yang tidak meloloskannya ke tahap verifikasi faktual. Namun, Bawaslu tidak mengabulkan gugatan itu.


Menggugat ke PTUN

Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (tengah) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Partai Idaman masih punya jalan terakhir dengan menggugat putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ramandayah menegaskan ingin membuktikan adanya faktor suka and tidak suka yang menjegal partainya ikut serta di Pemilu 2019.

"Ini yang akan kami konsultasikan dahulu, apa bisa diajukan ke PTUN atau tidak, kalau bisa Senin besok (21 Januari 2018) akan kita lakukan gugatan," Ramdansyah menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya