Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan penuturan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hadiman.
Dilaksanakan secara tertutup, sidang tersebut berdurasi kurang lebih satu jam. Tak ada kata yang keluar dari Gatot Brajamusti, baik sebelum atau pun sesudah sidang berlangsung.
Hadiman mengungkap fakta persidangan mengejutkan soal kasus Gatot Brajamusti. Saksi ahli menyatakan hasil tes DNA yang dilakukan Gatot Brajamusti, CT, dan anak yang diduga hasil hubungan terlarang keduanya.
Baca Juga
Advertisement
Terbukti Menghamili CT
"Saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari lab DNA, dari sampel ibunya, dari Aa Gatot, dari anaknya. Benar anak itu Aa Gatot Brajamusti," kata Hadiman, jaksa penuntut umum, di sidang Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan.
Keterangan saksi ahli tersebut membenarkan laporan CT beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. CT mengaku telah digauli oleh Gatot Brajamusti selama tinggal di padepokannya.
"Satu saja anaknya sesuai dengan keterangan di BAP, korban (CT) memang punya anak biologis. Ternyata, setelah kita minta ahli menerangkan tadi, memang (hasil DNA) identik ya, 99,9 koma sekian persen," kata Hadiman.
Advertisement
Tak Membantah
Hadiman juga menyatakan bahwa selama persidangan Gatot Brajamusti tak menampik keterangan saksi ahli tersebut.
"Kalau dari keterangan ahli, ya apa yang dia ketahui, itu memang anak biologisnya dan Aa Gatot juga mengakui kalau itu memang hasilnya," ucap Hadiman.
Akibat tindakannya tersebut, Gatot Brajamusti bisa dijerat dengan pasal berlapis soal perlindungan anak. Seperti yang diketahui, CT masih berusia 16 tahun ketika pertama kali bergabung di padepokan Gatot Brajamusti.