Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan pangkat Yuyu Sutisna yang awalnya adalah Marsekal Madya (Marsdya) menjadi Marsekal TNI. Kenaikan pangkat ini dilakukan setelah Jokowi melantiknya sebagai Kepala Staf TNI AU (KSAU).
Kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang kenaikan pangkat dalam satu golongan perwira tinggi TNI.
Advertisement
"Menetapkan, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi Marsekal Madya Yuyu Sutisna menjadi Marsekal TNI terhitung ditetapkan," kata protokoler Istana membacakan keputusan presiden.
Keputusan Presiden ini berlaku sejak ditetapkan pada 17 Januari 2018.
Pelantikan Yuyu diawali dengan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan pembacaan Keppres soal pemberhentian dan pengangkatan KSAU. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 2 TNI tahun 2018 tentang pemberhentian KSAU dan pengangkatan KSAU baru.
Dalam pelantikan ini hadir sejumlah menteri dan pejabat di jajaran Kabinet Kerja dan para kepala lembaga lainnya.
Marsdya Yuyu dipilih sebagai KSAU setelah menjalani serangkaian tes atau uji kepatutan dan kelayakan.
"Proses internal untuk memilih disesuaikan tata kelola dan tata aturan eligible, kepangkatan, masa dinas sudah dilakukan untuk internal," ujar Kapuspen TNI, Mayjen Sabrar Fadhillah.
KSAU sebelumnya dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Hadi sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiun.