Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN tengah mempersiapkan pembentukan induk usaha atau holding sektor energi. PT Pertamina (Persero) yang rencananya ditunjuk sebagai holding energi.
Deputi Bidang Energi, Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, sejauh ini perkembangan realisasi holding energi telah berjalan sesuai rencana. Targetnya, holding terbentuk pada awal 2018.
"Saat ini sedang di Kementerian Keuangan, tunggu tanda tangan Bu Menteri Keuangan, setelah itu baru ke Presiden," lata Edwin di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dengan terbentuknya holding energi ini, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN terlebih dahulu mengambilalih PT Pertagas, sebelum akhirnya perusahaan ini berada di bawah kendali Pertamina.
Dikatakan Edwin, pembentukan holding BUMN energi bisa menigkatkan daya saing dan efektifitas BUMN energi di Tanah Air. Bahkan, Edwin mejanjikan harga gas nantinya bisa turun pasca holding energi terbentuk.
"Harga gas itu mahal karena, eksplorasinya mahal, biaya infrastruktur gasnya tinggi, belum lagi ada pemburu rentenya meski oti sudah kota cut. Nanti dengan holding energi ini nanti harga akan lebih efesien," tegas dia.
Surat Menteri BUMN
Seperti diketahui, Kementerian BUMN tengah mempercepat pembentukan holding BUMN energi tersebut pasca holding BUMN tambang terbentuk.
Dalam sepucuk salinan surat bertanggal 28 November 2017 yang beredar secara luas, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PT Perusahaan Gas Negara(Persero) Tbk, mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda perubahan anggaran dasar perseroan. Surat bernomor 682-/MBU/11/2017 itu ditujukan kepada direksi PGN.
“Sehubungan dengan rencana pembentukan Holding BUMN minyak dan gas serta mempertimbangkan telah disampaikannya kepada Presiden Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina,” papar Rini dalam surat itu.
Seperti pengalaman pembentukan holding BUMN tambang, BUMN yang telah berstatus sebagai perusahaan terbuka (emiten) perlu menggelar RUPS-LB untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai perubahan status dari persero menjadi non-persero.
Advertisement