Liputan6.com, Hong Kong - Aktivis Hong Kong, Joshua Wong kembali dipenjara untuk kesekian kalinya dalam tiga bulan terakhir. Pemenjaraan itu dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2018.
Joshua Wong (21 tahun) ditangkap sehubungan dengan tindakan yang dilakukannya pada demonstrasi Hong Kong 2014 silam. Demikian seperti dilansir The Guardian (17/1/2018).
Saat itu, ia diduga menghalang-halangi aparat untuk membongkar perkemahan massa aksi pro-demokrasi dalam demo Hong Kong 2014 -- yang dikenal dengan nama Umbrella Movement.
Baca Juga
Advertisement
Dalam berkas perkara, Hakim Andrew Chan mendeskripsikan keterlibatan Joshua dalam upaya penghalang-halangan operasi pembongkaran itu sebagai tindakan yang 'dalam dan luas'.
"Dia memainkan peran utama pada hari itu. Satu-satunya hukuman yang tepat untuk Tn. (Joshua) Wong adalah pemenjaraan segera," tambah Hakim Chan, yang kemudian menjatuhkan vonis bui selama 3 bulan.
Berarti, pemenjaraan pada Rabu 17 Januari itu menjadi yang kedua kalinya bagi Joshua harus mendekam di balik jeruji atas tuduhan yang sama.
Aktivis lain, Raphael Wong juga divonis penjara 4 bulan 15 hari atas insiden serupa.
Sidang Banding Ditolak
Sebelumnya, Joshua telah mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.
Ia juga berstatus bebas bersyarat demi menunggu sidang banding atas vonis hukuman enam bulan karena melakukan pelanggaran lain terkait Umbrella Movement.
Begitupun Raphael yang turut mengajukan sidang banding.
Namun, Hakim Chan menolak pengajuan sidang banding keduanya.
Kendati demikian, pengacara para kedua aktivis Hong Kong itu mendorong hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan diberi pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu siang.
Wong: Tekad Kami Tidak Berubah
Sementara itu, kedua aktivis tersebut telah ditahan oleh otoritas.
"Tekad kami untuk memperjuangkan demokrasi tidak akan berubah!" Raphael Wong berteriak saat dia dibawa pergi.
Menjelang persidangan, Joshua Wong -- yang menjadi wajah remaja Gerakan Umbrella -- mengatakan bahwa dia "tidak menyesali" keterlibatannya pada demo Hong Kong 2014.
"Mereka bisa mengunci tubuh kita tapi mereka tidak bisa mengunci pikiran kita," katanya kepada wartawan.
Puluhan pendukung kedua aktivis itu ikut berkumpul di luar pengadilan tinggi seraya meneriakkan, "Ketidaktaatan sipil, tidak takut! ... Saya seorang Hong Kong-er, saya menginginkan hak pilih universal!"
Telah Dipenjara pada Agustus 2017
Wong dipenjara selama 6 bulan pada Agustus 2017 atas tuduhan terlibat dalam penyerbuan halaman depan pemerintah berpagar yang dikenal sebagai Civic Square pada September 2014, yang memicu demonstrasi Gerakan Umbrella yang lebih luas.
Wong dan rekan-rekan sejawatnya Nathan Law dan Alex Chow pada awalnya diberi hukuman non-penjara oleh pengadilan yang lebih rendah atas insiden tersebut. Namun, usai pemerintah mengintervensi, mereka akhirnya dipenjara oleh pengadilan banding.
Langkah pemerintah dilihat sebagai bukti lebih lanjut tentang pengaruh pemerintah pusat China yang semakin meningkat di Hong Kong.
Permohonan banding mereka terhadap hukuman mereka saat ini sedang dipertimbangkan oleh pengadilan tertinggi Hong Kong.
Advertisement