Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk kasus dugaan penggelapan dalam jual beli tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi. Sandiaga akan diperiksa pada Kamis, 18 Januari 2018.
"Besok jam 10 pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Advertisement
Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno saat kasus itu terjadi. Sandiaga juga menjadi terlapor dalam kasus ini. Dia diduga terlibat kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di kawasan Tangerang Selatan.
Akan tetapi, Sandiaga masih berstatus sebagai saksi pelapor. Polisi belum menemukan bukti kuat untuk meningkatkan status Sandiaga Uno sebagai tersangka.
Sementara, berkas penyidikan Andreas Tjahjadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," kata Argo kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.
Pelapor Pertanyakan Kasus
Pelapor, Fransiska Kumalawati Susilo, sempat mempertanyakan penyidikan laporannya. Dia heran polisi tidak pernah menyentuh orang nomor dua se-Jakarta itu.
"Kenapa tidak pernah terdengar? Sedangkan nama Sandiaga itu tercatat jelas sebagai pemilik saham di PT Japirex dan yang memerintahkan untuk memasukkan uang hasil penjualan tanah ke dalam akun Andreas," ujar Fransiska melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Terkait hal itu, Sandiaga telah mengklarifikasi soal dugaan keterlibatannya. Menurut dia, harus ada pengecekan kembali lantaran sudah tak mengingat soal jual beli tanah tersebut.
"Enggak ingat saya, asli enggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini. Saya enggak mengerti kasus ini, dan akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukum kita sendiri saja belum tau, belum mendapatkan informasi apa pun berkaitan dengan pelaporan tersebut," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2017.
Advertisement