Jangan Asal Buka Pintu Mobil, Ini Akibatnya

Sembarangan membuka pintu mobil dapat mengakibatkan kecelakaan.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 18 Jan 2018, 10:16 WIB
Buka pintu mobil sembarangan sangat berbahaya. (sbs.com)

Liputan6.com, Demak - Tak hanya rider sepeda motor saja yang dicap kerap sembarangan dalam berkendara. Sebab, pengemudi roda empat atau lebih juga sering ceroboh ketika berkendara.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pintu. Ternyata, membuka pintu saja bisa menyebabkan kecelakaan.

Hal ini pun membuat Satlantas Polres Demak mengimbau kepada pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati.

“Dilarang membuka pintu mobil di sembarang tempat. Pastikan sekitar anda aman dari pengendara lain, atau akan terjadi kecelakaan,” tulis akun Instagram @satlantas_polresdemak.

Karena itu, membuka pintu sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan. 

Tak hanya sekadar imbauan, mereka juga memperlihatkan beberapa cuplikan video kecelakaan mengerikan, karena membuka pintu sembarangan. 

 

 


Jaga Emosi, Bunyikan Klakson Seperlunya

Menyetel bunyi klakson dan bijak menggunakannya adalah bagian dari etika berkendara (express.co.uk)

Penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain dan juga membahayakan bila dibunyikan serampangan. Bukan tidak mungkin klakson pun bisa memancing emosi pengendara lain, seperti membunyikan klakson tanpa putus. Pengendara lain yang tidak senang mendengarnya pasti akan kesal.

Perangkat yang ada di setiap kendaraan tersebut sudah seharusnya digunakan secara bijak karena merupakan bagian dari etika berkendara. Gunakan klakson seperlunya saja, dan sebisa mungkin mengatur suaranya agar terdengar tidak terlalu kencang.

 


Selanjutnya

Tidak menggunakan klakson selama 18 tahun, pria ini mendapat penghargaan.

Dalam unggahan Instagram @kemenhub151, Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar bisa menggunakan klakson secara bijak saat berkendara.

"Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ujar admin kemenhub melalui instagramnya beberapa waktu lalu.

Soal spesifikasi klakson ini, Kemenhub juga sudah membuat aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya