Bawa Rp 373 Juta dalam Tas, Bocah 11 Tahun Asal China Diamankan

Saat ditahan, barulah terjawab alasan keanehan mereka. Dalam tas bocah China tersebut ternyata ada uang ratusan juta.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 18 Jan 2018, 06:54 WIB
Ilustrasi sekantong uang. (Sumber iStock)

Liputan6.com, Shenzhen - Seorang pria bersama bocah berusia 11 tahun asal China diamankan oleh polisi Shenzhen, China setelah bertingkah aneh dan mencurigakan.

Keduanya terlihat gelisah, berjalan begitu cepat dan menghindari kontak mata tim pemeriksa keamanan wilayah tersebut.

Dikutip dari laman AsiaOne, Kamis (18/1/2018), kedua bapak dan anak itu ditahan saat tengah melintasi jalan Chung Ying, Shenzhen, China.

Keduanya hendak menyeberang ke wilayah Guangdong. Saat ditahan, barulah terjawab alasan keanehan mereka. Dalam tas bocah tersebut ternyata ada uang.

Bukan sejuta dua juta, melainkan US$ 28 ribu atau setara dengan Rp 373 juta. Pria itu mengaku jika ia telah memasukan uang ratusan juta tersebut ke dalam tas anak laki-lakinya.

Namun, saat ditanya oleh petugas keamanan, pria itu tak dapat menunjukkan surat bukti izin membawa uang tunai.

Kini, kasus bapak dan anak itu telah dilimpahkan kepada otoritas Sha Tau Kok untuk diproses lebih lanjut. China adalah negara yang sangat teliti dalam urusan valuta asing.

Pihak mereka membatasi masuknya uang dalam jumlah banyak agar tidak terjadi kasus pencucian uang.

Pemerintah China membatasi uang tunai yang masuk negaranya di angka Rp 40 juta dan harus menyertakan surat secara tertulis.

 


Ketahuan Bawa Narkoba dalam Gitar

Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Jika sebelumnya bapak anak ditangkap karena bawa uang dalam jumlah yang banyak. Maka beda halnya dengan kasus satu ini.

Kantor Jaksa Penuntut Umum dari Distrik Chiba, Jepang, mendakwa seorang musikus asal Kanada berusia 44 tahun atas tindak kriminalitas.

Pria itu dicurigai telah menyeludupkan sekitar 9,8 kilogram narkoba ke Jepang yang disembunyikan pada tas gitarnya. Demikian dikutip dari laman Japan Today.

Dari keterangan kepolisian wilayah Chiba, jika dijumlah, obat-obat terlarang tersebut senilai dengan 630 juta yen atau setara dengan Rp 7,5 miliar.

Tersangka, yang diidentifikasi bernama Daniel Burton Whitmore, didakwa melanggar undang-undang penyalahgunaan narkoba. Polisi mengatakan, barang haram itu ditemukan di dalam tas gitar milik pria itu.

Dari laporan otoritas bandara, Whitmore tiba di Bandara Internasional Narita setelah bertolak dari Vancouver, Kanada.

Pihak imigrasi juga mengatakan, pada mulanya Whitmore datang ke Jepang untuk alasan wisata.

Kecurigaan petugas bandara bermula ketika melihat barang bawaan pelaku yang tampak berat. Bahkan, ia pun sedikit sulit untuk membawanya.

Ternyata kecurigaan petugas benar. Saat pria Kanada itu melewati pemeriksaan X-ray, terlihat ada benda mencurigakan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, barulah Whitmore mengaku.

Ia mengaku bahwa narkoba itu akan dijual kepada warga Jepang yang sudah menunggu di sebuah hotel.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya