9 Perusahaan Tambang Mineral Belum Mengamandemen Kontrak

Dari 31 perusahaan tambang mineral pemegang KK, ada 22 KK yang sudah melakukan penandatangan amandemen kontrak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Jan 2018, 21:19 WIB
Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu berencana memperluas kawasan terminal curah kering untuk melayani kegiatan ekspor batu bara dari daerah ini (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada sembilan perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya‎ (KK), yang belum melakukan amandemen kontrak.

Direktur Jenderal Mineral batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, ‎dari 31 perusahaan tambang mineral pemegang KK, ada 22 KK yang sudah melakukan penandatangan amandemen kontrak.

"Sampai saat ini dari 31 KK terdapat 22 KK telah menandatangi amandemen," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Menurut Bambang, sembilan KK tersebut akan melakukan amandemen kontrak ‎pada awal 2018. Sebab hingga kini perusahaan tersebut masih terkendala dua hal, yaitu perpajakan dan pelepasan saham (divestasi) 51 persen.

"Kami harap bisa selesai negosiasi dengan pemerintah, ada beberapa poin yang mengganjal pajak dan divestasi," tutur dia.

Bambang melanjutkan, sebanyak 68‎ perusahaan batubara berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluruhnya sudah melakukan amandemen kontrak, seiring penandatanganan amandemen 18 PKP2B pada hari ini.

‎"Dari 68 PKP2B untuk ditandatangani sore ini18 PKP2B. Tadi PKP2B 68 selesai semua amandemen," dia menandaskan

 


Daftar Perusahaan yang Belum Amandemen Kontrak

Berikut daftar 9 perusahaan pemegang KK yang belum mengamandemen kontrak:

1. PT Nusa Halmahera Mineral

2. PT Agincourt Resources

3. PT Mindoro Tiris Emas

4. PT Masmindo Dwi Area

5. PT Sumbawa Timur Mining

6. PT Kalimantan Surya Kencana

7. PT Weda Bay Nickel

8. PT Kumamba Mining

9. PT Natarang Mining.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya