Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat permohonan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pengacara Fredrich Yunadi.
Pemeriksaan etik ini menyusul langkah KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kajian terhadap permohonan ini perlu dilakukan untuk menentukan koordinasi yang dapat dilakukan antara KPK dan Peradi.
"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Ia menjelaskan, bagian persuratan KPK baru menerima permohonan dari Peradi Rabu 17 Januari 2018. Menurut dia, awalnya perwakilan Peradi ingin bertemu langsung dengan penyidik.
Namun, niatan itu terbentur prosedur di internal KPK. Perwakilan Peradi pun diarahkan ke bagian persuratan.
"Karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan," ujar Febri.
Peradi Gelar Sidang
Sementara itu, DPN Peradi mengaku sudah menggelar pemeriksaan dan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fredrich. Hal ini dikuatkan dengan undangan yang diterima wartawan di Jakarta.
Dalam undangan tersebut, dituliskan DPN Peradi bakal menggelar konferensi pers hasil sidang kode etik Fredrich pada Kamis (18/1/2018) siang ini di Kantor DPN Peradi, Jakarta Barat.
Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.
KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Hal itu menjadi dasar KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement