Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengundurkan jadwal pemeriksaan terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali terkait kasus UU ITE. Pemeriksaan yang di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Cideng, rencananya berlangsung tadi pagi akan dilakukan siang ini.
"Iya diperiksa pukul 13.00 WIB usai Zuhur," ucap Kanit III Subdit II Penindakan Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Advertisement
Irwansyah mengatakan, pemeriksaan ditunda karena Zulkifli ingin berkoordinasi dahulu dengan pihak pengacaranya.
"Dia (Zulkifli Muhammad Ali ) baru tiba di Jakarta dan dia perlu berkoordinasi dengan pengacaranya sebelum diperiksa. Tadi malam juga dia masih ada ceramah di Payakumbuh (Sumatera Barat)," kata Irwansyah.
Namun, ujar Irwansyah, Zulkifli sudah mengonfirmasi ke pihak penyidik akan hadir dalam pemeriksaan nanti.
Senada dengan Irwansyah, Koordinator Lapangan Aksi Bela ZMA (Zulkifli Muhammad Ali), Habib Novel Bamukmin, saat dikonfirmasi terpisah juga mengatakan pemeriksaan ditunda pukul 13.00 WIB. Alasannya, Zulkifli baru tiba di Jakarta pada Rabu malam 17 Januari 2018 dan butuh istirahat terlebih dahulu.
"Iya benar (pemeriksaan ditunda) karena Ustaz Zulkifli Muhammad Ali semalam juga baru datang dari Payakumbuh, Sumbar (Sumatera Barat). Beliau perlu istirahat dan beliau sangat beritikad baik karena baru panggilan pertama beliau langsung hadir," ujar Novel.
Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Ia dilaporkan oleh seseorang pada 21 November 2017 lalu terkait isi ceramahnya yang dianggap bernuansa hate speech dan SARA.
"(Sudah) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan," ujar Kanit III Subdit II Penindakan Dittipid Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Surat perintah penyidikan sendiri telah diterbitkan pada 3 Januari 2018 dengan nomor SP.Sidik/73/I/2018/Dittipidsiber. Rencananya polisi akan memeriksa Zulkifli sebagai tersangka pada Kamis 18 Januari 2018.
Dalam perkara itu, Zulkifli diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement