Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jawa Barat mengingatkan agar masa perbaikan berkas syarat calon kepala daerah harus segera dilengkapi. Pasalnya, jika syarat calon tidak mampu dilengkapi, maka KPU akan menyatakan pasangan calon (paslon) kepala daerah gugur atau tidak dapat digantikan.
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2017. Masa perbaikan dan penelitian berkas paslon akan berlangsung selama tiga hari.
Advertisement
"Pada 20 Januari (hari terakhir) sampai pukul 24.00 WIB. Jadi, selama tiga hari ke depan diberikan kesempatan untuk melengkapi. Sesuai ketentuan dinyatakan, tidak memenuhi syarat dan itu tidak bisa diganti," jelas Abdul usai rapat pleno terbuka KPUD Jabar, Rabu 17 Januari 2018.
KPU Jabar telah memeriksa berkas administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung pada Pilkada Jabar 2018. Dari keempat kandidat yang telah mendaftar, semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh paslon mulai dari legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan, penyertaan keterangan tim kampanye, surat LHKPN terbaru, dan tanda tangan partai pengusung.
"Kita mulai terima besok perbaikannya. Jika tidak melengkapi gugur," dia menegaskan.
Respons Paslon
Menanggapi saran KPUD, tim kampanye pasangan calon menyatakan siap untuk memenuhi kekurangan berkas yang diperlukan calon.
Sekretaris DPD PDIP Abdi Yuhana mengatakan, pihaknya akan melampirkan semua kekurangan berkas hari ini, Kamis (18/1/2018).
PDIP mengusung paslon Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan di Pilkada Jabar.
"Besok (hari ini) kami ke KPU pagi akan menyampaikan kekurangan berkasnya, jam 6 pagi," kata Abdi.
Sedangkan perwakilan tim kampanye Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul menyatakan, telah menyiapkan berkas-berkas yang belum dipenuhi.
"Memang ada beberapa kekurangan seperti baru satu rangkap atau fotokopian. Tapi intinya sudah selesai. LHKPN (Ridwan Kamil) juga sudah diajukan yang dimasukkan 2015. Tanda terimanya sudah ada kemarin," ujar Sekretaris DPD Nasdem Jabar, M. Rachmat.
Sementara perwakilan tim kampanye Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, MQ Iswara menyatakan, lampiran riwayat hidup yang harus dilampirkan partai pengusung sudah ada.
"Persyaratan tersebut sudah kami sampaikan pada 15 Januari setelah tim menyebutkan ada catatan yang kurang. Kalau kurang akan kami susulkan, akan kami serahkan sore ini," ujar Iswara.
Hal serupa juga diungkapkan tim kampanye Sudrajat-Ahmad Syaikhu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement