Patroli, Sumatera Barat - Puluhan kilogram daging hewan yang dilindungi disita polisi dari rumah seorang warga saat di Perumnas Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Daging hewan yang dijual pelaku antara lain daging beruang dan trenggiling.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (18/1/2018), Ramli (55) dibawa polisi untuk dimintai keterangan karena menyimpan puluhan kilogram daging hewan yang dilindungi.
Advertisement
Polisi dan petugas Dinas Lingkungan Hidup menemukan puluhan daging yang diduga daging trenggiling dan daging beruang yang disimpan Ramli di dalam lemari pendingin. Sudah dua tahun Ramli memperjualbelikan daging tersebut. Sebagian besar daging dijual kepada pembeli yang datang dari luar Sumatera Barat.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sijunjung untuk proses pengusutan lebih lanjut. Tersangka dijerat undang undang perlindungan hewan dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.