KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi

Febri Diansyah memastikan, penanganan kasus Fredrich akan tetap berjalan meski adanya gugatan praperadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2018, 14:01 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi.

Gugatan tersebut diajukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan penanganan kasus Fredrich akan tetap berjalan meski adanya gugatan praperadilan. Dia meyakini penyidik memiliki sejumlah bukti untuk menetapkan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka.

"Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan baik tentang penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan," jelas Febri saat dikonfirmasi.

 


Dianggap Tidak Sah

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi naik tangga gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya yakni mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya