Liputan6.com, Jakarta Sistem pembayaran tertutup (close payment) iuran BPJS Kesehatan pada perusahaan atau badan usaha direncanakan akan berlaku pada Februari 2018.
Namun, ada risiko yang akan diterima karyawan bila perusahaan terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam acara Ngopi Bareng JKN, "Pandangan Publik terkait Terbitnya Inpres 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS."
"Kartu BPJS Kesehatan pegawai otomatis dinon-aktifkan, kalau perusahaan yang bersangkutan terlambat atau nunggak bayar iurannya. Ini sangat merugikan pegawai. Mereka jadi tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatannya," jelas Ani, panggilan akrabnya ditemui di Watt Coffee, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Untuk itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus segera dilakukan. Tujuan dari sistem pembayaran tertutup ini agar perusahaan tepat waktu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Ini (sistem pembayaran tertutup) agar perusahaan taat pada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan," tambah Ani.
Saksikan juga video berikut ini:
Kartu BPJS Kesehatan kembali aktif
Kartu BPJS Kesehatan yang dinon-aktifkan karena perusahaan terlambat atau menunggak bayar iuran bisa kembali aktif setelah iuran dilunaskan.
"Kalau perusahaan sudah melunasi iuran BPJS Kesehatan. Pegawai bisa langsung menggunakan kartu BPJS Kesehatan," ungkap Ani.
Karyawan pun tidak perlu menunggu waktu berhari-hari untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Bila di database, iuran sudah lunas, kartu BPJS Kesehatan pegawai bisa digunakan, lanjut Ani.
Advertisement