Liputan6.com, Gowa - Tim Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan meringkus tujuh pemuda pengedar sekaligus pengguna ganja dan tembakau gorila jenis baru. Mereka diamankan di tempat berbeda pada Sabtu 13 Januari 2018.
Ketujuh pemuda itu terdiri dari enam orang mahasiswa dan seorang pelajar. Mereka adalah MR (27), MA (23), RA (28), AF (23), FES (19) dan SA (19), serta seorang pelajar berinisal MD.
"Enam mahasiswa itu berstatus pengedar ganja dan tembakau gorila jenis baru tersebut, sementara yang pelajar itu merupakan pengguna," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga di Markas Polres Gowa, Kamis (18/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Shinto menyebutkan, ganja dan tembakau gorila jenis baru itu dipesan dari Jawa Barat yang dikirim ke Sulawesi Selatan menggunakan jasa pengiriman barang lalu diedarkan dengan menggunakan media daring.
"Diedar lewat media sosial atau media online ya," ucapnya.
Bahkan barang itu bisa dibeli dengan cara dicicil. "Jadi kalau konsumennya tidak cukup uang bisa bayar beberapa kali," kata Shinto, menambahkan.
Harga setiap paketnya pun bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu perpaket kecilnya, hingga Rp 500 ribu untuk paket yang besar. Para pengedar ini juga menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa dalam mengedarkan tembakau gorila tersebut.
"Harganya macam-macam yang kecil itu Rp 100 ribu yang paket besar itu Rp 500 ribu. Mereka menjualnya ke pelajar dan mahasiswa yang ada di Gowa dan Makassar," ungkapnya.
Tembakau Gorilla Jenis Baru
Tembakau gorilla itu, lanjut Shinto, merupakan jenis baru. Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, tembakau gorilla ini memiliki kandungan berbeda dari yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian.
"Kandungannya itu EMB Fubhinaca, jadi ini jenis baru karena yang biasanya diamankan oleh aparat di beberapa Polres itu kandungannya AB Fubhinaca, kita belum tahu persis perbedaannya tapi Labfor bilang ini lebih keras dari yang biasanya," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Shinto menjelaskan, awalnya mereka ditangkap saat Tim Bandit Polres Gowa melakukan patroli rutin. Tim Bandit lalu mencurigai sebuah kendaraan roda empat yang dikendarai oleh tiga orang pemuda. Saat digeledah aparat menemukan barang bukti berupa tembakau gorilla jenis baru itu.
"Kita mencurigai mobil yang dikendarai oleh tiga orang mahasiswa, saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan total tujuh pelaku," ujarnya.
Shinto pun mengimbau masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa agar berhati-hati pasalnya tembakau gorilla jenis baru ini memiliki efek yang lebih berbahaya dari tembakau gorilla yang biasanya beredar.
"Jadi ini warning untuk masyarakat (Kabupaten) Gowa karena tembakau gorilla ini telah beredar di Gowa," ucapnya.
Advertisement
Jerat Hukum Untuk Para Pengedar
Shinto menegaskan, para pengedar serta pengguna ganja dan tembakau gorilla jenis baru itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga penjara seumur hidup.
"Pasti kita tindak tegas apalagi jelas-jelas mereka mengedarkannya ke calon penerus bangsa," tegasnya.
Selain mengamankan tujuh pemuda yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar ini aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 42 saset kecil ganja kering, 10 saset kecil tembakau gorilla jenis baru, empat saset besar tembakau gorilla jenis baru, empat buah telepon genggam, uang tunai Rp 5.330.000, sebuah jam tangan, dua bungkus rokok, satu pak kertas linting rokok, sebuah kartu ATM dan sebuah dompet.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di markas untuk dilakukan pengembangan, barangkali masih ada jaringannya," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: