Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Jennifer Dunn ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jan 2018, 18:34 WIB
Jedun perempuan itu biasa disapa, pertama kali berurusan dengan polisi kasus narkoba sejak usianya 15 tahun. Saat itu, tahun 2005 perempuan yang terlibat dalam film Buruan Cium Gue itu kedapatan menyimpan ganja. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal tersebut.

"Rabu kemarin," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Menurut Argo, pihaknya tinggal menunggu berkas tersebut selesai diperiksa Kejati DKI Jakarta. Termasuk pernyataan lengkap tidaknya berkas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengaku belum mengetahui berkas Jennifer Dunn sudah dilimpahkan.

"Nanti coba saya cek dulu, ya," kata Nirwan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis.


Ditahan Sejak 5 Januari

Perempuan yang biasa disapa Jedun itu kembali tersangkut narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 pukul 17.30 WIB. (Adrian Putra/Bintang.com)

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Jennifer ditahan selama 20 hari ke depan sejak Jumat, 5 Januari 2018 .

Jennifer Dunn ditangkap pada Minggu, 31 Desember 2017 karena ketahuan memesan narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap Jennifer di rumahnya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pengungkapan itu berawal dari dibekuknya tersangka FS, kurir sabu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya