Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan kesempatan kepada nelayan untuk kembali menggunakan alat penangkap jenis cantrang. Namun, kebijakan itu hanya berlaku di 6 wilayah perairan Jawa.
Keputusan diambil setelah adanya kesepakatan antara Susi, pemerintah daerah, dan nelayan pulau Jawa, 17 Januari 2018. Menurut Susi, keputusan itu menjadi jalan tengah terbaik untuk saat ini.
Baca Juga
Advertisement
Walau begitu, berjalannya kesepakatan tanpa mencabut aturan pelarangan cantrang yang tercantum dalam Peraturan Menteri KKP tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Cantrang di Luar Jawa Ditenggelamkan
Susi menambahkan, penggunaan cantrang kembali boleh dilakukan di perairan Jawa. Antara lain, perairan Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan.
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dijalankan para nelayan cantrang tersebut. Pertama, harus jujur dan melakukan pengukuran kapal. Kedua, jumlah kapal yang diperbolehkan menggunakan cantrang tidak boleh bertambah.
"Kalau ada yang melanggar, ketangkep melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum. Karena ini sudah kesepakatan," kata Susi.
Advertisement
Peralihan Alat Tangkap
Untuk tetap melaksanakan peralihan alat tangkap dari cantrang, KKP juga akan melakukan pembinaan dan pendampingan bagi nelayan.
"Kemarin Pak Presiden juga langsung telepon direktur utama bank untuk bisa dipermudah bagi nelayan yang ingin beralih. Jadi sudah kewajiban pemerintah membantu," paparnya.
Dalam masa peralihan ini, tidak ada target khusus yang ditetapkan KKP. "Biar kita yang bekerja," ucap Susi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: