Liputan6.com, Jakarta Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih melakukan persiapan guna memberlakukan sistem pembayaran tertutup (close payment). Rencananya sistem tersebut akan mulai berlaku pada Februari 2018.
Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, tidak ada kendala bila pembayaran tertutup sudah diberlakukan.
Advertisement
"Tidak ada kendala kok, kalau close payment ini sudah diberlakukan. Yang penting, besaran iuran yang dibayarkan itu ya sesuai jumlahnya," jelas Ani, panggilan akrabnya usai acara Ngopi Bareng JKN, "Pandangan Publik terkait Terbitnya Inpres 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS" di Watt Coffee, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sistem pembayaran tertutup diberlakukan agar perusahaan tepat waktu membayar iuran BPJS Kesehatan. Jika perusahaan terlambat atau nunggak bayar iuran, maka merugikan karyawan.
"Kartu BPJS Kesehatan pegawai otomatis dinon-aktifkan," tambah Ani.
Saksikan juga video berikut ini:
Data karyawan harus lengkap
Proses persiapan sistem pembayaran tertutup juga harus didukung kelengkapan data karyawan.
"Kami (BPJS Kesehatan) akan mencatat, berapa jumlah karyawan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Karena ada juga perusahaan yang hanya sebagian mendaftarkan karyawannya," Ani melanjutkan.
Kelengkapan data karyawan ini juga akan menentukan seberapa besar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar perusahaan atau badan usaha.
"Jangan sampai ada kesalahan perhitungan. Misalnya, jumlah pegawai yang terdaftar ada 1000 orang. Tapi laporan yang masuk kurang dari 1000 orang. Berarti ada pegawai yang tidak mendapatkan haknya (menggunakan kartu BPJS Kesehatan)," tutupnya.
Advertisement