KSAL: Kita Dukung Menteri Susi soal Cantrang

Dia mengatakan, masalah penenggelaman kapal nelayan dan cantrang bukanlah hal baru.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jan 2018, 19:14 WIB
KSAL Laksamana TNI Ade Supandi menandatangani batu prasasti peresmian Anjungan Utama Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) di Mako Pushidrosal, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (18/1). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi menyatakan, pihaknya mendukung apa pun keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penggunaan cantrang oleh nelayan.

“Kalau TNI AL berkaitan dengan pengamanan perairan, berbagai kebijakan perikanan yang dibuat KKP tentunya kita dukung,” ujar Ade di Kantor Pushidrosal, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (18/1/2018).

Dia mengatakan, masalah penenggelaman kapal nelayan dan cantrang bukanlah hal baru.

"Yang penting bahwa perairan kita dikelola kapal ikan kita sendiri, harus kita jaga suistability, jangan dihabisin sekarang. Nanti anak cucu kita dapat apa?" kata dia.

Ade menambahkan, penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan adalah yang harus kita pikirkan sekarang untuk anak cucu.

Terkait apabila ada nelayan nakal, Ade mengaku TNI AL berwenang menegakkan undang-undang perikanan.

 


Win-Win Solution

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui nelayan yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengizinkan para nelayan di Laut Jawa kembali menggunakan alat tangkap cantrang.

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara nelayan di Pulau Jawa, Pemerintah Daerah, KKP dan Presiden RI Joko Widodo, kemarin di Istana Kepresidenan.

Susi menegaskan, untuk saat ini, kesepakatan tersebut menjadi win-win solution. Ditegaskan Susi, kesepakatan ini dijalankan tanpa mencabut aturan pelarangan cantrang yang sudah diterbitkan pada 2016.

Hanya saja, Susi memberikan beberapa syarat yang harus dijalankan para nelayan tersebut. Pertama, harus jujur dan melakukan pengukuran kapal. Kedua, jumlah kapal yang diperbolehkan menggunakan cantrang tidak boleh bertambah.

"Kalau ada yang melanggar, ketangkap melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum. Karena ini sudah kesepakatan," kata Susi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya