Langkah OJK Dukung Pembangunan Infrastruktur

Tahun ini OJK juga akan fokus peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi ekonomi syariah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Jan 2018, 20:21 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dukungan terhadap pembiayaan infrastruktur di 2018. Selain itu, tahun ini OJK juga akan fokus peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi ekonomi syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada beberapa kebijakan yang akan ditempuh untuk mendukung pembiayaan infrastruktur sekaligus memperdalam pasar keuangan.

Antara lain, mendorong perluasan dan pemanfaatan intrumen pembiayaan yang lebih variasi seperti perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif.

Lalu, mempermudah proses penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional, meningkatkan akses bagi investor domestik, serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah.

"Meningkatkan proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi," kata dia di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Kemudian, menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi hedging nilai tukar.

Wimboh melanjutkan, peran Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga akan dioptimalkan dalam mendukung pembangunan infrasruktur.

Perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan pembiayaan per November 2017 telah menyalurkan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 56,3 triliun, di antaranya digunakan untuk pembiayaan pembangunan pembangkit tenaga listrik Rp 31,8 triliun, pembangunan jalan tol Rp 12,7 triliun, serta pembangunan proyek sistem penyediaan air minum dan pengembangan Palapa Ring Rp 11,8 triliun.

Sementara untuk mendorong peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, OJK akan mengembangkan KUR Klaster yakni penyaluran KUR yang diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk yang akan dilakukan oleh perusahaan inti, baik perusahaan BUMN, BUMDes/BUMADes maupun swasta.

 


Bentuk Bank Wakaf Mikro

OJK juga akan memperluas pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dengan menggunakan model Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Serta, mensinergikan dengan program Pemerintah, seperti Kredit Ultra Mikro (UMi), Program Membina Keluarga Sejahtera (MEKAAR), dan Bansos Non-Tunai melalui peran aktif lembaga jasa keuangan.

Menyikapi perkembangan teknologi yang pesat, Wimboh mengatakan, OJK mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (fintech). Namun, tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.

Saat ini terdapat 30 perusahaan fintech P2P Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis finvech ini telah mencapai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 peminjam.

Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi penyelenggara layanan keuangan digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.

"Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan fintech ataupun mendirikan lini usaha fintech. Kemudian menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait," kata Wimboh.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya