Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ia bakal diperiksa terkait pernyataannya saat menghadiri program stasiun TV yang membahas kasus penyerangan Novel Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Dahnil menjadi narasumber acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.
Advertisement
"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Untuk itu, Dahnil akan diperiksa sebagai saksi pada 22 Januari 2018 mendatang. Dia kemudian diminta untuk membawa dokumen terkait kasus Novel Baswedan jika memang memiliki.
"Kita dalami kembali di situ," jelas Argo.
Telah Terima Surat Panggilan
Dalam Twitter-nya, @Dahnilanzar menulis bahwa hari ini telah menerima surat panggilan dari kepolisian.
"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas atensi semua sahabat. @muhammadiyah," cuit Dahnil Anzar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement