Polisi Akan Periksa Dahnil Anzar Terkait Kasus Novel Baswedan

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyerangan Novel Baswedan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jan 2018, 19:44 WIB
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar (tengah) memberikan keterangan pers kepada media di KPK, Jakarta, Kamis (19/5). Kedatangannya meminta agar KPK menelisik asal muasal uang Rp100 juta pemberian Densus 88 tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ia bakal diperiksa terkait pernyataannya saat menghadiri program stasiun TV yang membahas kasus penyerangan Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Dahnil menjadi narasumber acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Untuk itu, Dahnil akan diperiksa sebagai saksi pada 22 Januari 2018 mendatang. Dia kemudian diminta untuk membawa dokumen terkait kasus Novel Baswedan jika memang memiliki.

"Kita dalami kembali di situ," jelas Argo.

 


Telah Terima Surat Panggilan

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat jumpa pers 'Mencari Keadilan untuk Suratmi' di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta (1/3). Suratmi menyampaikan kepada Muhammadiyah agar jenazah Siyono dilakukan autopsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam Twitter-nya, @Dahnilanzar menulis bahwa hari ini telah menerima surat panggilan dari kepolisian.

"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas atensi semua sahabat. @muhammadiyah," cuit Dahnil Anzar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya