Menteri Susi: Cantrang Selama Peralihan, Bukan untuk Selamanya

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bentuk satgas khusus untuk mengawal nelayan beralih dari cantrang.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Jan 2018, 21:09 WIB

Fokus, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membentuk satgas khusus untuk mengawal nelayan beralih dari cantrang. Pembentukan satgas ini dikhususkan karena ada instruksi sambil menanti peralihan alat tangkap ikan yang baru, cantrang masih boleh dipakai.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (18/1/2018), hiruk pikuk unjuk rasa para nelayan yang mempertanyakan larangan penggunaan cantrang baru saja berlalu Rabu kemarin. Dalam unjuk rasa yang berlangsung damai itu, perwakilan nelayan bertemu Presiden Joko Widodo serta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Usai pertemuan di dalam Istana, Menteri Susi juga menemui para pengunjuk rasa.

Dari hasil pertemuan di Istana disepakati cantrang tetap dilarang, namun nelayan diberikan kesempatan beralih alat tanpa diberi batasan waktu. Selama peralihan alat, para nelayan sementara diizinkan untuk menggunakan cantrang.

Untuk mengawal masa peralihan, Kamis siang, Menteri Susi menyampaikan akan membentuk satgas khusus untuk mengawal. Satgas ini akan mendata peralihan cantrang dan mengawal pelaksanaannya. Alat tangkap baru akan tetap diberlakukan demi menjaga laut dan melindungi nelayan Indonesia. Meski kini diperbolehkan, Susi juga menegaskan agar nelayan tidak melanggar kembali ketentuan pemerintah selama masa peralihan.

Nelayan di sejumlah daerah menyambut gembira penundaan larangan penggunaan jaring cantrang. Seperti anak buah kapal nelayan di Pelabuhan Tegal Sari, Tegal, Jawa Tengah ini misalnya. Namun menurut para nelayan cantrang ini, mereka belum bisa langsung melaut mencari ikan karena masih menunggu surat resmi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Di sisi lain, masih banyak nelayan yang belum paham bahwa hasil pertemuan di istana kemarin bukan tentang pencabutan larangan cantrang, melainkan perpanjangan izin penggunaan cantrang sambil mempersiapkan peralihan alat penangkap ikan yang dibolehkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya