Liputan6.com, Jakarta - Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berhasil menyepakati beberapa hal.
Salah satunya, sepakat partai politik melaksanakan verifikasi seperti tercantum dalam putusan MK.
Advertisement
"Dengan demikian terdapat kesamaan dan keadilan 16 partai yang lolos administrasi, dilanjutkan verifikasi sebagaimana di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perintah MK," kata pemimpinan rapat, Zainuddin Amali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2017) dini hari.
Kesepakatan selanjutnya, kata dia, yaitu KPU akan tetap melakukan verifikasi seperti yang diputuskan MK.
Terkait verifikasi oleh KPU, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada perubahan waktu. Tahap awal meliputi persiapan dokumen parpol, dilaksanakan pada 23 hingga 27 Januari 2018.
"Dimundurkan yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 22 Januari 2018. Untuk tanggal 29-30 Januari 2018 dilakukan kegiatan oleh KPU terhadap DPP parpol," kata dia.
Waktu Verifikasi
Arief menjelaskan, bila terdapat perbaikan dari parpol, akan diberikan waktu selama dua hari. Sedangkan untuk kegiatan di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten atau kota, diberikan waktu tiga hari.
"Sama dengan provinsi, kabupaten atau kota selama tiga hari. Perbaikan kepengurusan juga tiga hari," jelas Arief.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan keputusan ini, berarti semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Namun, Komisi II DPR memutuskan untuk menghilangkan kata faktual, sehingga disepakati untuk menggunakan kata verifikasi saja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement