Kemnaker Menggagalkan Pengiriman 98 Calon Pekerja Migran Ilegal

Pengiriman 98 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

oleh Cahyu diperbarui 19 Jan 2018, 10:42 WIB
Pengiriman 98 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri secara non-prosedural (ilegal), di Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Penggerebekan dilakukan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia yang beralamat di Jalan Robusta Raya Blok Q7/8 Pondok Kopi, Jakarta Timur. Di tempat yang juga menjadi penampungan ini terdapat 98 calon pekerja migran sebagai penata laksana rumah tangga. Mereka berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu, dan Bandung Barat.

Menurut pengakuan para korban, sebanyak 81 orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Sementara itu, 17 orang lainnya dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura, dan Hong Kong.

Menurur Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R Soes Indharno, mengatakan bahwa penggerebekan bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat ke Kemnaker tentang adanya salah satu calon TKI yang mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Ternyata benar. Dan jumlahnya mencapai 98 orang,” ujarnya.

Soes memastikan pengiriman sebanyak 81 tenaga kerja sektor rumah tangga ke Arab Saudi adalah ilegal. Pasalnya, sejak 2015, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260, Pemerintah telah melarang pengiriman TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi dan 18 negara lainnya di kawasan Timur Tengah. Sementara itu, untuk 17 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya.

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, berdasarkan temuan lapangan, selain pelanggaran pengiriman TKI ke Arab Saudi, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kondisi balai latihan kerja tidak layak dan kurang manusiawi. Mereka tidur di ruang sempit, ventilasi dan sanitasi buruk, serta ruang yang tidak bersih. Sarana pelatihan juga tidak layak,” ucapnya.

Beberapa korban mengaku, tidak bisa berbuat banyak atas kondisi yang mereka alami. Hal ini disebabkan seluruh dokumen pribadi, seperti KTP, paspor, visa, termasuk tiket dipegang pihak perusahaan penyalur.

Untuk kepentingan pemeriksaan, tim gabungan sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban serta pihak pengelola balai latihan kerja tersebut hingga pukul 23.00 WIB.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya