Pemerintah Permudah Impor Garam

Kemudahan impor garam yang diberikan‎ berupa penyederhanaan rekomendasi impor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Jan 2018, 12:50 WIB
Petani garam

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mempermudah impor bahan baku garam industri. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita  mengatakan, kebutuhan garam industri tidak boleh terganggu. 

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang kewajiban pemerintah yang menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam yang dibutuhkan industri farmasi, kertas, aneka pangan dan sebagainya.

‎"Kebutuhan garam untuk industri itu tidak boleh terganggu," kata dia usai rapat koordinasi tentang garam, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Enggartiasto menyatakan, dengan mempermudah importasi bahan baku garam industri, pemerintah berharap kegiatan usaha di dalam negeri tetap stabil.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, kemudahan impor garam yang diberikan‎ berupa penyederhanaan rekomendasi impor, sehingga tidak mengganggu kemudahan berusaha.

"Ya diberikan kemudahan impor, karena selama ini diberikan model rekomendasi-rekomendasi tidak jelas, itu mengakibatkan kemudahan berusaha kita terganggu,"‎ papar dia.

Menurut Airlangga, dengan kemudahan impor garam diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usaha, ‎sehingga menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pengembangan ekonomi kita juga bisa terganggu. apalagi kita tahun ini mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi semakin masuk," imbuhnya.

Airlangga menuturkan, impor garam khususnya industri sudah lama dilakukan, tapi ada perbedaan spesifikasi garam industri dan garam konsumsi.

"Tentu dari segi spek industri itu berbeda dengan konsumsi, sehingga seperti kebijakan lalu ada garam industri untuk garam konsumsi," tuturnya.


Harga Garam Terancam Melambung, Ini Penyebabnya

Harga garam kembali terancam naik. Hal ini disebabkan produksi garam nasional hanya cukup memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri hingga Maret 2018.

Tak hanya terancam naik, komoditas pangan yang satu ini juga dikhawatirkan akan mengalami kelangkaan karena jumlahnya yang lebih sedikit daripada permintaan pasar.

Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies, Hizkia Respatiadi, mengatakan, produksi garam nasional memang belum bisa memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Kelangkaan garam pada pertengahan tahun lalu disikapi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan mengajukan permintaan impor garam. Hal ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dengan mengimpor 75 ribu ton bahan baku garam konsumsi Australia.

“Hal ini membuktikan kalau impor masih menjadi pilihan yang tepat untuk Indonesia. Indonesia membutuhkan impor garam untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menstabilkan harga garam di pasar,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (9/12/2017).

Total kebutuhan garam nasional terus meningkat dalam enam tahun belakangan. Pada 2010, jumlah kebutuhan garam nasional mencapai 3 juta ton. Jumlah ini naik rata-rata 4,3 persen per tahun menjadi 3,75 juta ton pada 2015.

Peningkatan kebutuhan garam tersebut didominasi oleh garam industri yang naik rata-rata 6,8 persen per tahun selama 2010 hingga 2015.

Sementara itu, kebutuhan garam konsumsi hanya naik 0,4 persen per tahun. Pada 2014, Kementerian Perindustrian pernah memproyeksi kalau kebutuhan garam nasional akan meningkat 50 ribu ton setiap tahun.

Sementara itu, jumlah produksi dalam negeri tetap belum sebanding dengan jumlah kebutuhannya. Contohnya pada 2015, total kebutuhan 3,75 juta ton dipenuhi oleh 2,8 juta ton garam hasil produksi nasional lalu sisanya dari impor.

Sementara itu pada 2016, produksi garam nasional selama 2016 hanya mencapai 4 persen dari target. Produksi garam selama 2016 hanya 144 ribu ton dari target 3 juta ton.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya