Liputan6.com, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi [Bali](/3225500 "") menetapkan hasil tes kesehatan kedua pasangan cagub dan cawagub yang akan bertarung di Pilkada Bali, I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).
Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, hasil tes kedua paslon itu sudah diserahkan oleh tim dokter kepada KPU Bali.
Advertisement
"Untuk kesehatan sudah, semua bakal calon dinyatakan mampu. Artinya, memenuhi persyaratan untuk menjadi calon," kata Dewa Raka Sandi di kantor KPU Bali, Kamis (18/1/2018).
Kendati demikian, kedua kandidat perlu memperbaiki persyaratan administratif.
Menurut KPU, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam berkas cagub Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
"Untuk Pak Rai Mantra, ada sejumlah dokumen yang harus diperbaiki," tuturnya.
Beberapa hal itu yakni pertama, persyaratan administratif Rai Mantra sebagai eksekutif. Seperti diketahui, Rai Mantra saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Denpasar.
"Sesuai ketentuan, perlu menyatakan kesediaan cuti selama masa kampanye, tinggal tanda centang saja di formulir," dia menjelaskan.
Kedua yakni Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK), ketiga tanda terima LHKPN, keempat tanda terima pajak, kelima tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak.
Kemudian keenam yakni adanya ketidaksesuaian nama di KTP elektronik dengan yang tertera di ijazah.
"Di ijazah hanya Ida Bagus Rai Dharmawijaya. Sementara di KTP Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Kita minta surat dari instansi berwenang bahwa meski ada dua nama berbeda, tetapi orang yang dimaksud sama," kata dia.
Revisi untuk Cagub I Wayan Koster
Hal lainnya yang mesti diperbaiki adalah pas foto dan visi misi yang perlu ditandatangani kandidat.
Untuk pendamping Rai Mantra, I Ketut Sudikerta, juga harus menyertakan kesediaan cuti selama masa kampanye, LHKPN, tanda terima SPT sejak 2013 hingga 2016, tanda bukti tak memiliki tunggakan pajak, dan pas foto terbaru.
"Semoga kedua calon bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Batas akhir perbaikan 20 Januari, paling lambat pukul 24.00 Wita," demikian Dewa Raka Sandi.
Sementara untuk I Wayan Koster yang diusung PDIP, KPUD meminta untuk melengkapi surat dari pengadilan yang menyatakan Koster tidak pernah tersangkut kasus hukum dengan ancaman pidana lima tahun.
"Surat dari pengadilan dari Koster sudah ada, tapi ada substansi yang perlu perbaikan," ujar Dewa Raka.
Hal lain yang perlu diperbaiki yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement