Liputan6.com, Jakarta - Kesulitan impor garam industri yang terjadi pada tahun lalu, akibat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak kunjung terbit, berdampak pada terganggunya kemudahan bisnis di Indonesia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah telah memutuskan untuk mempermudah impor garam industri. Hal ini untuk menghindari kelangkaan garam pada tahun lalu, akibat mekanisme rekomendasi izin impor garam yang tidak jelas.
"Diberikan fasilitas untuk impor karena selama ini model rekomendasi yang tidak jelas," kata Airlangga, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Airlangga, akibat rekomendasi impor garam yang tidak jelas, kemudahan berusaha di Indonesia terganggu sehingga membuat perkembangan ekonomi terganggu.
"Mengakibatkan easy of doing bussines kita terganggu. Untuk pengembangan ekonomi juga terganggu," tutur dia.
Airlangga melanjutkan, atas terganggunya kemudahan berbisnis di Indonesia akibat rekomendasi impor garam yang tidak jelas, beberapa investor mengurungkan niatnya untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Kemarin terjadi penundaan, sehingga beberapa investor termasuk negara yang terkait dengan investasi Indonesia sudah melayangkan surat," kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, sesuai aturan rekomendasi impor garam dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan. Namun, yang mengetahui kebutuhan garam industri adalah Kementerian Perindustrian.
"Kalau secara aturan impor garam industri itu memang perlu rekomendasi Menteri KKP. Persoalannya, industri itu yang tahu adalah Menteri Perindustrian," tutur Darmin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Mempermudah Impor Garam
Sebelumnya, pemerintah akan mempermudah impor bahan baku garam industri dan konsumsi. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dan memenuhi kebutuhan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, kebutuhan garam industri tidak boleh terganggu.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang kewajiban pemerintah yang menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam yang dibutuhkan industri farmasi, kertas, aneka pangan dan sebagainya.
"Kebutuhan garam untuk industri itu tidak boleh terganggu," kata dia usai rapat koordinasi tentang garam, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Enggartiasto menyatakan, dengan mempermudah importasi bahan baku garam industri dan konsumsi, pemerintah berharap kegiatan usaha di dalam negeri tetap stabil.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, kemudahan impor garam yang diberikan berupa penyederhanaan rekomendasi impor, sehingga tidak mengganggu kemudahan berusaha.
"Ya diberikan kemudahan impor, karena selama ini diberikan model rekomendasi-rekomendasi tidak jelas, itu mengakibatkan kemudahan berusaha kita terganggu," papar dia.
Menurut Airlangga, dengan kemudahan impor garam diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usaha sehingga menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pengembangan ekonomi kita juga bisa terganggu. Apalagi kita tahun ini mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi semakin masuk," imbuhnya.
Airlangga menuturkan, impor garam khususnya industri sudah lama dilakukan, tapi ada perbedaan spesifikasi garam industri dan garam konsumsi.
"Tentu dari segi spek industri itu berbeda dengan konsumsi, sehingga seperti kebijakan lalu ada garam industri untuk garam konsumsi," tuturnya.
Advertisement