Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mulai Senin, 22 Januari 2018, para terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, kembali menjalani proses peradilan di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah tujuh minggu reses.
Dilansir dari laman Time, Siti Aisyah (25) asal Indonesia dan Doan Thi Huong (29) asal Vietnam, dituduh mengolesi wajah Kim Jong Nam dengan cairan racun pembunuh syaraf, di tengah keramaian terminal kedatangan di Kuala Lumpur International Airport, 13 Februari 2017 lalu.
Baca Juga
Advertisement
Hanya mereka berdua yang jadi terdakwa, meskipun jaksa penuntut menyebut empat warga Korut turut terlibat, namun telah lebih dulu meninggalkan Malaysia sesaat setelah kejadian.
Jaksa penuntut dikabarkan memilih fokus untuk membuktikan kesalahan dua tersangak tersebut, dibanding mencari motif politik di balik pembunuhan tersebut.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan akan berupaya mencari bukti-bukti keterlibatan pemerintah Korut dalam kasus pembunuhan terkait. Namun hingga saat ini, sebagian besar upaya pembelaan tersebut lemah karena lenyapnya beberapa barang bukti penting, seperti salah satunya adalah ponsel milik Kim Jong Nam, yang dapat memberikan petunjuk mengapa ia dibunuh.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa ponsel dan mayoritas barang milik Kim Jong Nam, bersama dengan jasadnya, telah dikembalikan ke Korut beberapa setelah hari pembunuhan terkait.
"Isi dari ponsel tersebut sangat penting untuk mengetahui bagaimana ia (Kim Jong Nam) tiba di bandara, dengan siapa ia berinteraksi di Malaysia, dan hal-hal penting lainnya. Hingga sekarang, belum ada bukti kuat yang menjelaskan teka-teki ini. Kami menduga kuat ini adalah pembunuhan atas nama politik karena keterlibatan yang terlalu jauh oleh Kedutaan Besar Korut untuk Malaysia," jelas Gooi kepada Associated Press.
Seorang saksi polisi mengatakan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua tersangka menuju bandara adalah milik Kedutaan Besar Korut.
Pengadilan juga mendengar kesaksian lain yang menyebut seorang petugas kedutaan terkait menemui kedua tersangka sebelum terbang melarikan diri ke Pyongyang.
Pemerintah Korea Utara Diduga Kuat Terlibat
Kamera keamanan bandara merekam Kim Jong Nam terlihat dihampiri oleh dua orang wanita yang seketika mengolesi sesuatu pada wajahnya. Rekaman itu menunjukkan Kim sempat mengalami kejang setelah diolesi benda asing tersebut, dan meninggal dua jam kemudian.
Hasil otopsi pertama Kim menunjukkan adanya cairan VX yang beracun, dan melemahkan fungsi syaraf, pada wajah, mata, darah, dan air seni. Cairan tersebut juga ditemukan di baju dan tas yang dikenakannya.
Kepada hakim di pengadilan, Kepolisian Kesultanan Malaysia menyebut empat warga negara Korut diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan itu, yakni Hong Song Hac, Ri Ji Hyon, Ri Jae Nam, dan O Jong Gil.
Atas permintaan pemerintah Malaysia, Interpol telah mengeluarkan peringatan waspada terhadap keempat warga Korut tersebut, yang diyakini telah kembali ke Pyongyang.
Namun, peringatan itu terkendala oleh fakta bahwa Korut bukanlah anggota Interpol. Permintaan kerja sama via diplomasi pun tidak juga ditanggapi oleh pemerintah Korut hingga saat ini.
Advertisement
Kim Jong Nam dianggap sebagai Ancaman oleh Kim Jong-un
Kim Jong Nam merupakan putra tertua mantan Pemimpin Korut Kim Jong Il. Ia diketahui memilih tidak kembali ke Korut sejak ayahnya meninggal. Publik meyakini Kim Jong Nam berupaya menyelamatkan diri dari ancaman pembunuhan oleh adik tirinya, Kim Jong-un, yang kini memipin Korut.
Kim Jong Nam juga disebut menyimpan beberapa rahasia penting tentang pemerintahan Korut, yang oleh Kim Jong-un, dinilai membahayakan stabilitas dan martabat negara itu.
Catatan Imigrasi Malaysia menyebut Kim Jong Nam telah beberapa kali keluar masuk Malaysia. Ia diketahui biasa menetap sementara di kawasan Genting High Land, Penang, dan Kuala Lumpur.