Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan penandatangan kontrak penyelenggaraan Angkutan Kereta Perintis 2018 dengan PT KAI.
Lewat kontrak ini, pemerintah menugaskan KAI mengoperasikan kereta api perintis di enam lintas dengan nilai kontrak Rp 79,9 miliar.
Pada kereta api perintis, pemerintah bertanggungjawab atas selisih yang dikeluarkan penyelenggara sarana perkeretaapian dengan pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
"KAI tidak menentukan tarif, KAI mengoperasikan layanan keretanya. Pemerintah yang collect tarif, jadi tarif dari penumpang masuk semua pemerintah. Kita membayar tiap dia melakukan pelayanan. Ya itu tadi Rp 79 miliar," kata Direktur Jenderal Perkeretapian Kemenhub Zulfikri di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dia mengatakan, pengoperasian kereta perintis sendiri ditujukan pada wilayah yang daya beli masyarakatnya masih rendah. Dengan kereta perintis, dia berharap daya beli masyarakat akan meningkat.
"Kereta perintis tentunya untuk daya beli masyarakat yang sangat-sangat jauh dari biaya operasi. Oleh karenanya dengan perintis yang berlangsung beberapa tahun, harapan kita tentunya meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Meningkatkan kegiatan masyarakat setempat," dia menjelaskan.
Memang, dibandingkan dengan tahun sebelumnya nilai kontrak penugasan tersebut lebih rendah. Tahun sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk kereta perintis sebesar Rp 98,5 miliar atau turun 18,92 persen.
Menurut Zulfikri, penurunan itu karena penyerapan anggaran tahun lalu hanya 85 persen serta adanya langkah efisiensi.
"Efisiensi, yang penting jumlah penumpangnya meningkat. Itu kan efisiensi. Pemanfaatnya tinggi, biayanya rendah," tukas dia.
Berikut 6 lintas penugasan kereta api perintis:
1. Kereta Api (KA) Aceh (KA Cut Meutia) dengan lintas pelayanan Kreung Mane-Bungkah-Kreung Geukuh sepanjang 11,35 km. Nilai kontrak Rp 16,9 miliar dengan frekuensi 10 KA per hari.
2. KA Perintis Sumatera Barat (KA) Lembah Anai dengan lintas Lubuk Alung-Kayu Tanam sepanjang 20,34 km. Nilai kontrak Rp 11,4 miliar dengan frekuensi 4 KA per hari.
3. KA Perintis Sumatera Selatan (KA Kertalaya) dengan lintas pelayanan Kertapati-Indralaya sepanjang 20 km. Nilai kontrak Rp 4,29 miliar dengan frekuensi 2 KA per hari.
4. KA Perintis Jawa Barat (KA Siliwangi) dengan lintas pelayanan Sukabumi-Cianjur sepanjang 27,23 km. Nilai kontrak Rp 15,7 miliar dengan frekuensi 6 KA per hari.
5. KA Perintis Jawa Tengah (KA Batara Kresna) dengan lintas pelayanan Purwosari-Sukoharjo-Wonogiri sepanjang 36,67 km. Nilai kontrak Rp 10 miliar dan frekuensi 4 KA per hari.
6. KA Perintis Jawa Timur (KA Jenggala) dengan lintas pelayanan Mojokerto-Tarik-Tulangan-Sidoarjo sepanjang 31,85 km. Nilai kontrak Rp 21,4 miliar dan frekuensi 10 KA per hari.
Advertisement