Liputan6.com, Jakarta - Dorongan agar Indonesia memiliki Undang-Undang Data Pribadi terus digalakkan sejumlah pihak. Hal itu didorong fakta bahwa Indonesia disebut sebagai negara yang terlambat mengatur soal data pribadi.
Menyoal tentang kehadiran Undang-Undang Data Pribadi di Indonesia, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, saat ini Rancangan Undang-Undangnya sudah menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga
Advertisement
"Kami juga terus mendorong agar pembahasannya dapat menjadi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) prioritas 2018," tuturnya saat ditemui usai acara Internet Government Forum di Jakarta, Jumat (19/1/2018). Ia juga menuturkan, pembahasan mengenai batasan data pribadi yang dilindungi juga masih harus disepakati lebih dulu.
Lebih lanjut, ia menuturkan Kemkominfo sendiri saat ini sebenarnya sudah memiliki Peraturan Menteri (Permen) serupa. Permen ini berlaku untuk penyedia jasa telekomunikasi yang menyimpan data pengguna.
"Permen ini memang keluar untuk menjamin data pribadi dari pengguna nomor seluler sekaligus mengisi kekosongan aturan di bidang tersebut," tuturnya.
Sekadar informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memang telah mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan data pribadi pada akhir 2016. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016.
Lembaga Khusus
Selain UU khusus, pemerintah juga diimbau untuk membentuk sebuah lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut. Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut.
Berdasarkan studi yang dilakukan ELSAM, sedikitnya ada 30 UU di Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Sayangnya, semua UU tersebut overlapping (tumpang tindih) satu sama lain, misalnya dari tujuan pengolahan data, notifikasi, tujuan pembukaan data, durasi pengumpulan dan pembukaan data, penghancuran data, pemberian izin pembukaan data, sanksi, dan pemulihannya.
UU ini nantinya diharapkan dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik maupun manual.
Masing-masing sektor dapat menerapkan Perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemprosesan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan.
(Dam/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement