Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto kecewa dianggap merekayasa kasus kecelakaan yang melibatkan Setnov. Atas tuduhan tersebut Fredrich menantang Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) untuk memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Namun, pernyataan Fredrich dianggap lelucon dan salah sasaran. Karena Kapolri tidak mengurusi hal-hal teknis soal penanganan kasus.
Advertisement
Sementara itu, rumah DP 0 rupiah telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menegaskan, rumah tersebut hanya diperuntukkan oleh mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta dan harus warga DKI.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:
1. Polri: Lucu Dengar Pernyataan Fredrich soal Periksa Kapolri
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menantang KPK memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal tak terlalu menanggapi pernyataan Fredrich tersebut.
Menurut Iqbal, pernyataan yang dilontarkan Fredrich Yunadi tak tepat sasaran. Sebab, Kapolri sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tidak mengurusi hal-hal teknis mengenai penanganan kasus.
2. Rumah DP 0 Rupiah, Antara Janji dan Realita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Kamis 18 Januari 2018 meletakkan batu pertama pembangunan hunian di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hunian yang rencananya dapat diperoleh masyarakat dengan DP 0 rupiah. Pemprov DKI menggelontorkan Rp 800 miliar untuk realisasi program itu.
Calon pembeli harus warga DKI Jakarta, diutamakan yang sudah menikah, belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah mendapat fasilitas kredit FLPP. Untuk harga jual unit adalah sebesar Rp 8,8 juta/m2 untuk wilayah Jakarta Timur.
Anies menegaskan, rusunami tersebut untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bergaji di bawah Rp 7 juta.
3. Vonis 29 Tahun Penjara Gayus Tambunan yang Tak Membuat Jera
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan membuat geram banyak kalangan. Kasusnya menghancurkan citra aparat perpajakan dan meruntuhkan semangat reformasi yang diusung Menteri Sri Mulyani kala itu.
Tepat hari ini, 19 Januari 7 tahun lalu (2011), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.
Hakim juga menyatakan Gayus Tambunan terbukti telah menyuap menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.