Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai kelebihan muatan dan dimensi pada truk angkutan barang sering terjadi. Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan baik di jalan tol maupun di jalan arteri. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menegaskan pelanggaran bagi truk overload atau pun overdimension merupakan tindakan pidana.
"Dalam Undang-Undang lalu lintas No.22 itu termasuk dalam perbuatan pidana bukan pelanggaran. Kalau pidana berarti bisa dilakukan penyidikan oleh kepolisian," kata Budi di konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (19/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
"Saya sedang koordinasi kalau bisa untuk yang overdimensi ini selain saya akan menandai panjangnya lebih berapa meter, saya akan pilox, potong. Saya akan minta potong, biar sopirnya melapor ke pemilik kendaraan," tegasnya.
Budi juga memaparkan belakangan ini terjadi kecelakaan truk pengangkut sepeda motor yang terguling di Tol Jakarta arah Tangerang pada Kamis (18/1/2018) lalu. Belum lagi kecelakaan truk bermuatan ratusan zak semen di Tol Mojokerto-Kertosono, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Kecelakaan tersebut dinilai terjadi karena angkutan yang membawa muatan berlebih.
Selanjutnya
"Banyak kendaraan yang seperti itu. Itu juga dikeluhkan oleh teman-teman Korlantas, karena kalau kendaraannya tambah panjang dan lebar maka muatannya juga akan lebih besar lagi dan akan banyak kecelakaan karena overload dan overdimensi," ujar Budi.
Berkaitan dengan truk overload dan overdimensi, menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang sengaja menambah lebar dan panjang kendaraannya.
"Saya juga akan identifikasi punya siapa ini kalau bisa kita panggil pemiliknya. Kalau tidak ada tindakan tegas seperti ini saya yakin mereka akan melakukan terus karena perhitungan bisnis," tutupnya.
Seperti diketahui, truk overload dan overdimensi melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Advertisement