Bawaslu Periksa PNS Pekanbaru Terkait Dukungan di Pilkada

Bawaslu Provinsi Riau memeriksa Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru, Muhammad Noor.

oleh M Syukur diperbarui 20 Jan 2018, 11:20 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memeriksa Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru, Muhammad Noor. Sebagai PNS, dia diduga berpihak kepada salah satu bakal calon gubernur Riau.

Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, terlapor dalam perkara ini sudah dua kali dipanggil, tapi tidak pernah datang. Panggilan terakhir dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2018.

"Tapi tak datang tanpa konfirmasi. Beberapa hari lalu juga dipanggil, tidak datang juga, tapi ada pemberitahuan," kata Rusidi ditemui di Sekolah Polisi Negara, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 19 Januari 2018.

Rencananya, kata Rusidi, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, saat ini Bawaslu juga sudah mengumpulkan informasi dan data dari berbagai pihak.

"Nanti dibahas apakah perlu dipanggil lagi, yang jelas kami sudah punya informasi, keterangan dan data dari berbagai pihak," tegas Rusidi.

Rusidi juga menyebut pihaknya sudah berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau terkait penanganan perkara ini. Kemudian, Senin pekan depan, pihaknya juga akan menggelar sidang adjudikasi sebagai pendahuluan.

Dari sidang ini, akan dibuat kesimpulan dan rekomendasi yang akan diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Polda) untuk ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran tidak netralnya Sekda sebagai PNS.

"Nantinya ada sidang pendahuluan‎, nanti diputuskan," kata Rusidi.

Menurut Rusidi, netralitas ASN masuk dalam kategori pelanggaran administasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ada beberapa tahapan setelah laporan masuk hingga sampai ke Gakkum Pemilu jika disimpulkan adanya pelanggaran.


Penjelasan M Noor

Ilustrasi Pilkada Serentak

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noor mengaku sudah mendatangi kantor Bawaslu pada panggilan pertama. Namun, tidak ada satu pun komisioner Bawaslu.

"Ketua Bawaslu dan beberapa komisioner tidak ada di tempat, lagi presentasi di kantor gubernur. Kita sudah coba menunggu, karena waktu sudah tidak memungkinkan makanya pulang untuk dijadwal lagi," kata M Noor.

M Noor juga mengakui telah mendatangi Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau. Menurutnya, saat itu sedang ada syukuran ulang tahun istri wali kota.

"Tidak ada deklarasi di sana, ada ulang tahun Ibu. Menurut saya itu tidak salah karena belum masuk tahapan pemilu juga saat itu, masa ke rumah pimpinan tidak boleh," tegas M Noor.

Laporan pelanggaran ke Bawaslu ini bermula ketika salah satu calon Gubernur Riau yang menjabat Wali Kota Pekanbaru mendapat SK dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta. Sang bakal calon kemudian pulang dan diarak simpatisan partai serta pendukungnya.

Selanjutnya, dilakukan syukuran atas SK yang diterima. Diduga saat itu ada deklarasi pencalonan. Beberapa ASN, termasuk M Noor dengan memakai baju dinas datang ke lokasi serta ikut berkumpul dengan ratusan pendukung lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya