Liputan6.com, Manila - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, telah dibebaskan pada hari Jumat, 19 Januari 2018, sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
Menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (20/1/2018), kedua WNI tersebut bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi. Mereka adalah nelayan asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Advertisement
Keduanya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada tanggal 5 November 2016, di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan keduanya.
Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu.
Apabila cuaca memungkinkan, keduanya akan diterbangkan siang ini menggunakan helikopter ke Zamboanga, Filipina, untuk diserahterimakan kepada Konsulat Jenderal RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.
Keduanya akan dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.
Menlu RI Kunjungi Keluarga Korban Penyanderaan
Pada tanggal 8 November 2016, tiga hari setelah kedua nelayan itu diculik, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan kunjungan ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia.
Dalam kunjungan tersebut, ia menemui istri kedua korban dan ratusan nelayan Indonesia.
Ia juga menyampaikan kepada WNI yang berada di sana bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membebaskan La Utu dan La Hadi.
Sejak insiden penyanderaan itu, Kementerian Luar Negeri RI terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan upaya pembebasan.
Advertisement