Liputan6.com, Pekanbaru - Takut kehilangan pacarnya serta tak rela beralih hati ke orang lain, membuat pemuda inisial EP berbuat nekat. Dia memaksa pacarnya inisial LS berhubungan badan dan memvideokannya dengan alasan sebagai jaminan kesetiaan. Dia lalu menyebarkan video mesum itu.
Ulah EP ini berbuntut panjang dan terpaksa melalui hari-harinya di sel Mapolresta Pekanbaru. Dia ditangkap dengan tuduhan mengunggah video mesum ke Facebook Story yang sudah dilihat oleh beberapa pengguna.
Baca Juga
Advertisement
"Karena ini FB story, jadi hanya dilihat beberapa orang dalam waktu 24 jam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Bimo Ariyanto SIK, Jumat, 19 Januari 2018.
Salah satu yang melihat video mesum berdurasi singkat itu adalah kenalan korban dan memberitahukannya. Korban pada Selasa 16 Januari 2018 melapor ke Polresta. Pelaku kemudian ditangkap di Duri, Bengkalis, berkat pancingan korban untuk bertemu.
"Sempat melawan kepada petugas tapi berhasil ditangkap. Pelaku dari lokasi penangkapan itu juga berniat kabur ke Kalimantan," terang Bimo.
Ada Pria Lain yang Mendekati Kekasihnya
Tersangka mengaku erkenalan dengan korban di Pekanbaru hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Jalinan kasih antara keduanya lalu mengarah ke hubungan layaknya suami istri.
Sejak berpacaran itu, pelaku mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan. Ditanyai berapa kali pastinya, pelaku sudah tidak ingat lagi. Alasan inilah yang membuat pelaku takut kehilangan, apalagi beberapa waktu kemudian ada laki-laki yan mendekati korban.
"Saya takut kehilangan dia, makanya saya ancam akan menyebarkan video itu supaya tak meninggalkan saya," terang pelaku.
Sementara itu, Bimo menyebut pelaku juga menakut-nakuti korban dan berujar akan membunuh keluarganya jika tetap berpindah hati. Alasan ini ternyata tak membuat korban takut dan memilih orang lain.
"Makanya disebar video ini melalui Facebook karena korban sudah marah," sebut Bimo.
Advertisement
Merampas Ponsel Kekasihnya
Menurut Bimo, video ini disebarkan pelaku setelah merampas telepon genggam korban. Dari telepon genggam itu, pelaku membuka Facebook dan mengirimkan video yang sudah direkamnya, lalu diupload.
Atas perbuatannya ini, korban terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Informasi dan Teknologi Informasi.
Saksikan video pilihan berikut ini: