KPU Jatim: Berkas Syarat Calon Khofifah-Emil Lengkap

Ada tiga berkas yang diserahkan kepada KPU Jatim. Salah satunya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari KPK.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2018, 19:54 WIB
Liaison Officer (LO) Hadi Mulyo Utomo (kiri) dan Eni Rachmayanti menunjukkan tanda terima dokumen perbaikan pasangan calon Khofifah-Emil dari KPU Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, perbaikan syarat calon gubernur dan wakil gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, lengkap.

"Sudah melengkapi semua syarat calon yang harus mereka lengkapi," tutur Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di kantor KPU Jatim, Surabaya, Sabtu (20/1/2018).

"Setelah ini kami akan melakukan penelitian hasil perbaikan sampai 27 Januari 2018 dan menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Feburari 2018," katanya.

Sementara itu Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kehadirannya di KPU Jatim hari ini untuk melengkapi kekurangan berkas syarat calon yang sebenarnya memang tidak terlalu banyak.

Ada tiga berkas yang diserahkan. Yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu surat keterangan bebas pajak (tax clearance) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.

"Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi," kata dia.

Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan.

"Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak," ucapnya.

 


Berkas Administrasi Lengkap

Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah clear alias lengkap.

"Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara komulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sehingga, KPU Jatim memberinya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil.

"Ini jadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima," ujar Hadi.

Sementara terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, tidak ada kewajiban untuk menerapkan hal tersebut.

"Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba" ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya