Imigrasi Janjikan Solusi Warga Gagal Buat Paspor di Festival

Ditjen Imigrasi membuka posko pelayanan paspor elektronik di Lapangan Monas Jakarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2018, 13:08 WIB
Antrean warga yang ingin membuat paspor mengular dalam acara Festival Keimigrasian 2018 di Lapangan Barat Daya Monas, Jakarta, Minggu (21/1). Sejak festival dibuka sudah lebih dari 2.000 warga yang mengantre. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membuka posko pelayanan paspor elektronik di Lapangan Monas Jakarta. Sebanyak 2.000 warga pun rela mengantre untuk membuat paspor.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, berjanji akan memberikan solusi pembuatan pelayanan paspor bagi masyarakat yang belum mendapatkan paspor di acara ini.

"Kami akan cari solusi agar bisa menampung ini," ujar Ronny di acara Festival Imigrasi di Lapangan Monas Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Ronny menyatakan, antusiasme masyarakat DKI Jakarta cukup tinggi. Banyak warga yang sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB.

"Informasinya sudah 2.000 (yang antre)," kata dia.

Ronny mengatakan bahwa pembuatan paspor merupakan rangkaian acara dalam memperingati HUT ke-68 Imigrasi. Pembuatan paspor tersebut, kata dia sudah dilaksanakan sejak tiga hari lalu di sejumlah wilayah di Jakarta.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga mengadakan kegiatan edukasi dan pelayanan keimigrasian lain yang diberikan kepada masyaraka, di antaranya kegiatan seni budaya, fun walk, dan expo negara sahabat.

"Ini hari keempat (pembuatan paspor). Artinya minggu yang keempat dilaksanakan dalam rangka hari bakti ke 68 dengan kuota 1.600," ucap dia.

Menurut dia, adanya posko pelayanan paspor tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus dikarenakan kesibukan kerja.

 


Diprediksi Membeludak

Antrean warga yang ingin membuat paspor mengular dalam acara Festival Keimigrasian 2018 di Lapangan Barat Daya Monas, Jakarta, Minggu (21/1). Banyak warga yang kehabisan kuota pembuatan paspor meski sudah mengantre sejak pagi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, syarat dan ketentuan bagi pemohon paspor elektronik di antaranya adalah, hanya melayani pemohonan baru paspor elektronik dan penggantian dari paspor biasa ke elektronik atau elektronik ke elektronik. Penggantian paspor karena hilang atau rusak pun tidak akan dilayani.

"Pemohonan paspor melampirkan KTP elektronik, KK, akte Lahir/ijazah/buku nikah, dan paspor Lama bila sudah memiliki (Asli dan Fotokopi ukuran A4, dengan membayar biaya Rp 655.000," ujar kepada Liputan6.com, Sabtu 20 Januari 2018.

Dia mengaku sudah mengantisipasi jika animo masyarakat membludak. Ia menegaskan, keamanan tetap akan terjaga dan tidak akan ada calo-calo yang berkeliaran. Karena pemohon sendiri yang harus datang ke sana dengan membawa dokumen lengkapnya.

"Gak ada calo, gak mungkin calo, kan harus nunjukin KTP-nya yang dateng dan dokumen yang lain," tegas Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya