Menkumham Minta Maaf soal 72 Ribu Pemohon Fiktif E-Paspor

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan terdapat lebih dari 72 ribu data sampah yang terdapat dalam sistem pelayanan paspor online

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2018, 13:44 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (bertopi). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, terdapat lebih dari 72 ribu data sampah dalam sistem pelayanan paspor online di Ditjen Keimigrasian. Data sampah tersebut mengakibatkan pelayanan permohonan paspor melalui online terganggu.

"Ada 72 ribu, laporan Direktur Jenderal Imigrasi yang merupakan data sampah. Yang mengakibatkan pendaftaran online sangat sulit diakses masyarakat," ujar Yasonna saat menghadiri acara Festival Imigrasi di Lapangan Monas Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Oleh karena itu, dia meminta maaf kepada masyarakat. "Atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi kami minta maaf kepada masyarakat," tegas Yasonna.

Politikus PDIP itu menegaskan, akan mengandeng Bareskrim Polri untuk mengusut pihak-pihak yang memyebabkan sistem pendaftaran online pembuatan paspor terganggu. Dia tengah berupaya membangun sistem yang lebih baik untuk pelayanan paspor online.

"Kami sedang membangun sistem dan kami sudah kerja bersama Bareskrim mengusut yang terlibat kasus ini. Kita sengaja dibuat sedemikian rupa yang bertanggung jawab sengaja bajak sistem kita," jelas Yasonna.

Menurut dia, Kemenkumham juga kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

 


Festival Keimigrasian

Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Ditjen Keimigrasian dalam rangka memperingati HUT ke-68, mengadakan Festival Imigrasi yang melayani pendaftaran walk-in pemohon paspor elektronik sebanyak 1.600 orang dari pukul 08.00-15.00 WIB, di Monas, Jakarta Pusat.

Namun, tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dari 1.600 pemohon ataupun hingga pukul 15.00 WIB belum terlayani di Festival Keimigrasian ini. Pihak Imigrasi telah memiliki solusinya. Kecuali jika terdapat pemohon yang datang dengan persyaratan yang tidak lengkap, mereka tidak akan dilayani.

"Mereka akan tetap dapat nomor antrean di kantor (Imigrasi) yang ia tuju otomatis langsung, tanpa harus daftar online, tidak kemudian nomornya hangus," ucap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, kepada Liputan6.com, Sabtu 20 Januari 2018.

Syarat dan ketentuan bagi pemohon Paspor Elektronik di antaranya adalah, hanya melayani pemohonan baru paspor elektronik dan penggantian dari paspor biasa ke elektronik atau elektronik ke elektronik. Penggantian paspor karena hilang atau rusak pun tidak akan dilayani.

"Pemohonan paspor melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir/ijazah/buku nikah, dan paspor lama bila sudah memiliki (Asli dan Fotokopi ukuran A4, dengan membayar biaya Rp 655.000," ujar Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya