Liputan6.com, Makassar - Selain di Jakarta, razia parkir juga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Minggu (21/1/2018), mereka menggembok ban mobil dan mengempeskan motor milik warga yang asal-asalan memarkir kendaraannya di jalan protokol.
Advertisement
Tindak tegas dilakukan karena telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 64 Tahun 2011 tentang pelarangan parkir di ruas jalan utama.
Kendaraan yang dirazia kemudian diderek ke Kantor Polrestabes Makassar, sementara sang pemilik kendaraan diberi pengarahan.