Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membuat semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. DPR dan KPU pun menyepakati verifikasi parpol dilakukan dengan metode sampling.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, verifikasi dengan metode sampling untuk mempermudah prosesnya. Dia pun mencontohkan pada daerah Papua.
Advertisement
Menurut Tjehjo, pemerintah dan DPR tak ikut campur pada hak kemandirian KPU, tetapi hanya ingin menyamakan persepsi khususnya di daerah yang secara geografis cukup berat seperti di Papua.
"Yang memverifikasi Kecamatan minimal 5 Kecamatan di satu Kabupaten kota di Papua itu siapa? Apakah partai yang menggerakkan anggota partainya berkumpul di satu tempat atau anggota KPU-nya yang datang di 5 Kecamatan? Saya kira hal yang seperti ini cukup lama kita bahas dan akhirnya sudah disepakati dengan model sampel (sampling) tadi," " kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu 2 Januari 2018.
Dia pun yakin verifikasi parpol akan tepat waktu. Pasalnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sebagaimana yang menjadi acuannya KPU.
"Saya kira harus tepat waktu, karena kalau tidak tepat waktu akan mengganggu tahapan-tahapan selanjutnya dan menyalahi UU. Saya yakin itu yang dipegang oleh KPU kemarin sampai sempat maraton, harus sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dijadwalkan," ungkap Tjahjo.
Tajhjo menegaskan, tak ada perbedaan atau diskriminasi dalam verifikasi partai baru dengan lama. Semuanya sama, yaitu dilakukan verifikasi faktual.
"Enggak ada, semua sama. Karena verifikasi dan faktual termasuk simpel," Tjahjo memungkas.