Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Jonru Ginting Berlanjut

Tim penasihat hukum Jonru Ginting yang d ipimpin Djuju Purwantoro langsung memberi tanggapan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jan 2018, 17:17 WIB
Jonru sepertinya malas untuk menanggapi ajakan Kombes Pol Krishna Murti untuk ikut perangi teroris, dia lebih suka membahas soal rokok!

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima dan eksepsi dapat diputus setelah pokok perkara, dan sidang secara aquo dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon di PN Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

Tim penasihat hukum Jonru Ginting yang d ipimpin Djuju Purwantoro langsung memberi tanggapan. Menurut dia, pihaknya masih bisa memberikan banding sebelum sidang memasuki pokok perkara.

Kendati, Majelis Hakim menegaskan hal tersebut bisa dilakukan hanya pada di pokok perkara dalam berkas banding.


Dilanjutkan Pekan Depan

Kuasa hukum penggugat saat sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jonru Ginting di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11). Majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jonru. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Itu dimasukkan ke dalam berkas banding di pokok perkara," jelas Antonius.

Sidang dilanjutkan pada Kamis 25 Januari 2018. Pokok perkara dimulai dengan menghadirkan saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya