Jonru Ginting: Saya Sudah Tak Peduli Keputusan Sidang

Sidang Jonru Gintung dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara pada Kamis, 25 Januari 2018.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jan 2018, 18:43 WIB
Jonru Ginting memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting menegaskan sudah tidak peduli lagi dengan hasil persidangan. Di persidangan hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Jonru dan menyatakan melanjutkan sidang terdakwa ujaran kebencian ini.

"Saya tidak peduli dengan keputusan, semua saya serahkan pada pengacara, bagi saya yang penting itu keputusan di akhirat," tegas Jonru usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

"Allahuakbar!!!!" teriak Jonru di ruang sidang.

Jonru mengatakan, selama di tahanan mengisi waktu dengan aktivitas positif, mulai dari beribadah hingga menulis buku.

"Saya lebih fokus ibadah, dan berkarya menulis buku. Sebentar lagi buku saya terbit," ujar dia.

Sementara itu, sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Gintung dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara pada Kamis, 25 Januari 2018. Agendanya menghadirkan saksi pihak jaksa penuntut umum.


Pengacara Kecewa

Kuasa hukum penggugat saat sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jonru Ginting di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11). Majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jonru. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengacara Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, menyesalkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas ditolaknya pengajuan banding dalam putusan sela. Dia berpendapat, seharusnya sidang tidak bisa masuk pokok perkara sebelum keberatan penasihat hukum diterima.

"Dari apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim, kami penasihat hukum punya hak banding di putusan sela, sebelum naik pokok perkara," kata Djuju di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

Menurut Djuju, hal itu tercantum sesuai pertimbangan di Pasal 156, baik ayat 1 maupun ayat 4. "Namun majelis hakim berpandangan lain," kata dia.

Meski tak bisa berbuat banyak atas putusan ini, Djuju bersama timnya mengaku siap menghadapi jadwal lanjutan pada pokok perkara.

"Ya besok dipersiapkan di agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan pihak JPU. Lalu agenda berikutnya saksi dari kami," jelas dia.

Sidang dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara pada Kamis, 25 Januari 2018. Agendanya menghadirkan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya