Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemberhentian Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali belum berakhir. Tidak terima dengan surat keputusan Kemenristekdikti yang mencopotnya sebagai rektor dan dosen, 20 November 2017, Djaali mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang kasusnya kini sudah berlangsung enam kali dan telah memaparkan keterangan dari kedua belah pihak.
Advertisement
Kuasa hukum Djali, Mohammad Asrun, menyatakan, sejumlah tuduhan yang jadi alasan pencopotan kliennya sebagai rektor UNJ penuh dengan asumsi, tapi tidak ada bukti dan fakta.
"Sampai sidang keenam mereka (Kemenristekdikti) belum bisa bikin kronologi kasus," kata Asrorun, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Di tempat yang sama, Djaali menegaskan, sejumlah kasus yang dituduhkan kepadanya tidak ada buktinya. Untuk dugaan plagiasi disertasi mantan Gubernur Sultra Nur Alam misalnya, Djaali menegaskan hal itu belum terbukti.
"Saya sudah bikin tim dan hasilnya tidak ditemukan adanya unsur plagiasi di disertasi tersebut," katanya.
Terkait kasus ini, dia meminta kasus hukum yang menjerat Nur Alam di KPK dipisahkan dengan kasus akademis di UNJ. "Itu dua hal berbeda. Jangan karena dia terseret kasus di KPK, kemudian kita tidak objektif dan menganggap dia bersalah secara akademis," ujar Djaali. Nur Alam, kata dia, masuk UNJ setelah dia mendaftar dan ikut ujian seleksi secara langsung.
Di kasus lain, nepotisme misalnya, Djaali menegaskan anaknya yang menjadi dosen di UNJ, sudah bekerja saat dia belum jadi rektor.
"Mereka masuk UNJ berdasar kualifikasi yang mereka miliki. Apakah kemudian mereka tidak boleh bekerja di UNJ karena saya jadi rektor," ujar dia.
Daali menyatakan, alasannya untuk mengajukan PTUN bukan karena ingin kembali jadi rektor.
"Ini masalah nama baik. Saya merasa difitnah dengan kasus ini. Saya sudah cukup lama mengabdi, tidak lagi minat jadi rektor. Lebih baik jadi dosen biasa saja," kata dia.
Diisi Plh
Djaali dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI.
"Ada surat dari Kemenristekdikti untuk memberhentikan sementara Rektor UNJ," kata Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Dikti, Ali Ghufron, usai acara pembukaan Global Educational Supplies and Solutions (GESS) di JCC, Jakarta, pada Rabu, 27 September 2017.
Saat ditanya lebih lanjut penyebab Rektor UNJ diberhentikan sementara, Ghufron menjawab singkat. "Nanti akan disampaikan pada waktunya," kata dia.
Jabatan rektor yang kosong diisi oleh Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ. Berdasarkan laman resmi www.unj.ac.id tertulis pengumuman per 25 September 2017.
Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir mengumumkan posisi Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ. Hal tersebut disampaikan Nasir di hadapan para wakil rektor dan dekan di lingkungan UNJ.
Mengutip Antaranews, Nasir memberhentikan sementara Djaali sebagai Rektor UNJ terkait temuan plagiasi di universitas itu.
"Dari beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian yang dilakukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti," ujar Nasir di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Tahap berikutnya, Kemristekdikti membuat tim independen untuk memberikan penilaian pada apa yang telah dilakukan tim EKA.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement