Polisi Periksa 65 Saksi Selidiki Pernyataan Dahnil soal Novel

Argo enggan menjelaskan secara rinci pernyataan Dahnil mana yang akan menjadi target pemeriksaan polisi.

oleh Anendya Niervana diperbarui 22 Jan 2018, 19:46 WIB
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat jumpa pers 'Mencari Keadilan untuk Suratmi' di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta (1/3). Suratmi menyampaikan kepada Muhammadiyah agar jenazah Siyono dilakukan autopsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, sudah ada 65 saksi melapor terkait pernyataan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak di salah satu stasiun televisi swasta. Pernyataan itu berkenaan dengan kasus yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Sudah 65 lebih sudah kita lakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Dan tentunya kalau ada temuan baru akan kita klarifikasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Argo enggan menjelaskan secara rinci pernyataan Dahnil mana yang akan menjadi target pemeriksaan polisi. Dia hanya menyebut pernyataan Dahnil itu terkait pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Dahnil diketahui sempat menyebut ada saksi yang mengetahui peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Tentunya kita akan klarifikasi tanya (apakah) ada saksi juga di sana. Jangan tanya saksinya siapa," ucap Argo.

Pihak kepolisian ingin mengklarifikasi informasi yang dimiliki Dahnil. Apalagi banyak informasi terkait kasus teror terhadap Novel yang diterima polisi sehingga dia berharap kasus ini segera menemui titik terang.

Argo pun mengungkapkan akan ada penyidik KPK yang akan bergabung dalam investigasi ini. Pengecekan terhadap pernyataan Dahnil akan disesuaikan dengan informasi yang selama ini dihimpun KPK maupun polisi.

 


Investigasi Novel Berlanjut

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar (tengah) memberikan keterangan pers kepada media di KPK, Jakarta, Kamis (19/5). Kedatangannya meminta agar KPK menelisik asal muasal uang Rp100 juta pemberian Densus 88 tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Investigasi terhadap kasus Novel masih berlanjut. Dia terbuka apabila ada informasi atau saksi baru yang bisa membantu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Akan tetapi, Dahnil diharapkan tidak sekadar memberikan asumsi tanpa fakta hukum. "Yang terpenting bahwa pernyataan itu adalah berupa asumsi atau fakta hukum. Kalau fakta hukum ada bukti, saksi," jelas Argo.

Menurut Argo, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi selama ini sesuai dengan fakta hukum. "Jadi tidak bisa asumsi dihubungkan dengan sesuatu yang lain, sehingga menimbulkan kesimpulan sendiri," tegas Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya